Bahasa Indonesia Diakui Menjadi Bahasa Resmi di UNESCO
Peresmian ini menjadikan bahasa Indonesia sebagai kekuatan pemersatu bangsa secara global
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Keberhasilan Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO diumumkan di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis, pada Senin (20/11/2023).
Menurut Mohamad Oemar, Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, penetapan ini membuat Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui oleh Konferensi Umum UNESCO.
Oemar juga menyampaikan bahwa Bahasa Indonesia, sejak masa pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928, telah menjadi kekuatan penyatuan bagi beragam etnis di Indonesia.
Nah, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasi terkait dengan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di UNESCO. Bahasa-bahasa lain yang diakui mencakup Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
Yuk, simak informasi selengkapnya!
1. Penyebaran kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara
Penetapan ini ditandai oleh adopsi Resolusi 42 C/28 secara kesepakatan dalam sesi pleno Konferensi Umum UNESCO ke-42.
Menurut Oemar, bahasa Indonesia, yang diucapkan oleh lebih dari 275 juta orang, telah meraih pengakuan global melalui penyebaran kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara. Saat ini, setidaknya terdapat 150 ribu penutur asing yang secara aktif menggunakan bahasa Indonesia.
2. Komitmen Indonesia dalam pengembangan budaya secara global
Partisipasi ini juga diiringi oleh kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam menghadapi tantangan global, yang terwujud melalui peran kepemimpinan Indonesia di forum G20 pada tahun 2022 dan ASEAN pada tahun 2023.
Dia juga menegaskan bahwa pengakuan ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap Bahasa Indonesia, sekaligus menjadi bagian dari usaha global untuk memperkuat konektivitas antarnegara, memperdalam kerja sama dengan UNESCO, serta mencerminkan komitmen Indonesia dalam pengembangan budaya di tingkat internasional.
3. Sesuai amanat dalam Pasal 44 ayat (1)
Langkah pemerintah Indonesia dalam mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO mencerminkan pelaksanaan dari amanat yang terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal tersebut menyatakan, "Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."
4. Pengesahan berdasarkan hukum dan fakta yang berlaku
Pengusulan ini juga merupakan langkah de jure (berdasarkan hukum) untuk memberikan status resmi kepada Bahasa Indonesia di sebuah lembaga internasional, setelah sebelumnya secara de facto (berdasarkan fakta), pemerintah Indonesia telah berhasil memperluas jumlah penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara.
Dengan penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO, Indonesia menorehkan babak baru dalam upaya menjadikan Bahasa Indonesia sebagai kekuatan penyatuan dan pemersatu bangsa secara global.
Nah, itulah rangkuman informasi terkait dengan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di UNESCO. Keputusan ini merupakan hasil dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memajukan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
Baca juga:
- Fitur Terbaru Bikin IG Stories Bisa 'Hidup' Selama Seminggu
- D.O. EXO dan Ji Chang Wook Main Drama Bareng di Sculpture City
- Wabah Kutu Busuk sampai di Singapura, Indonesia Wajib Waspada