Menaker Pastikan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024, Begini Faktanya
Untuk mengapresiasi para buruh yang membantu pembangunan ekonomi
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan peningkatan upah minimum pada tahun 2024. Langkah ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang diumumkan pada 10 November 2023.
Ida menyatakan bahwa kenaikan upah minimum ini merupakan tindakan penghargaan terhadap para pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara selama periode sebelumnya.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait Menaker pastikan kenaikan upah minimum tahun 2024. Kebijakan ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Yuk, simak faktanya!
1. Peningkatan UMP berdasarkan beberapa faktor
Ida menjelaskan bahwa peningkatan upah minimum berasal dari penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang melibatkan tiga faktor, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks khusus.
Formula perhitungan upah minimum tahun depan dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (4) PP tersebut, yang mencakup upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan. Rinciannya diatur dalam Pasal 26 ayat (5).
2. Pengumuman tentang kenaikan upah di bulan November
Peraturan Pemerintah tentang upah juga menetapkan kewajiban bagi setiap kepala daerah untuk mengumumkan besaran kenaikan upah paling lambat pada tanggal 21 November.
Kenaikan upah baru tersebut akan mulai berlaku pada bulan Januari di tahun berikutnya.
"Penyesuaian Upah Minimum Provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat pada tanggal 21 November tahun berikutnya," demikian tertulis dalam Pasal 29 ayat (1) dalam peraturan tersebut.
3. Kenaikan untuk menghindari kesenjangan antar wilayah
Selain memastikan peningkatan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru ini juga dirancang dengan tujuan tersendiri. Tujuannya untuk menghindari ketidaksetaraan atau disparitas upah antar wilayah.
Dengan demikian, menurut Ida dalam upaya mencegah disparitas atau kesenjangan upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini dianggap lebih unggul daripada peraturan pengupahan yang berlaku sebelumnya.
Ida juga menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada 10 November 2023, yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, menjadi landasan bagi penetapan Upah Minimum untuk tahun 2024 dan masa mendatang.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.
Nah, itulah rangkuman informasi dari Menaker pastikan kenaikan upah minimum tahun 2024. Kebijakan ini menjadi peluang menuju peningkatan upah minimum yang lebih adil dan terukur.
Baca juga:
- Time Capsule di Central Park, Menjelajah Waktu dengan Pesan Haru
- 8 Rekomendasi Resto Vegan di Bandung yang Enak dan Affordable
- 10 Destinasi Wisata Akuarium di Dalam Ruangan, Ada di Jakarta!