Kronologi Biarawan Gereja di Depok Cabuli Anak hingga Sidang Tertunda
Bruder Angelo kini berstatus sebagai terdakwa kasus pencabulan anak
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh biarawan Gereja di Depok kembali terjadi. Seorang biarawan atau Burder yang diketahui bernama Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, kini didakwa atas kasus pencabulan anak.
Sebelumnya, kejadian pencabulan anak di panti asuhan Kencana Bejana Rohani itu diketahui sudah dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 silam pada sejumlah anak didiknya di gereja. Kini, kasus perkaranya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok.
Lebih lengkap, berikut kronologi hingga dakwaan terkait kasus pencabulan anak oleh seorang biarawan gereja di kota Depok yang telah Popmama.com rangkum dari berbagai sumber.
1. Kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan
Melalui kuasa hukum para korban Burder Angelo, Judianto Simanjuntak menjelaskan bagaimana kronologi pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada para korban.
Salah satu pelecehan seksual yang dilakukan biarawan tersebut diketahui terjadi di dalam toilet kantin pecel lele.
Dijelaskan bahwa saat itu, Angelo sedang makan bersama salah satu korban di kantin tersebut. Kemudian, Angelo mengajak anak asuhnya ke toilet dan di situlah terjadi pencabulan yang dilakukan terdakwa.
Tak sampai di situ saja, rupanya terdapat kasus pencabulan lain yang dilakukan Angelo. Bahkan, ia mendapat julukan "sang kelelawar malam" lantaran sering kali melancarkan aksinya untuk "berburu" anak-anak panti asuhan di malam hari.
Selain kasus pelecehan seksual yang terjadi di toilet kantin pecel lele, Angelo juga kedapatan melakukan pencabulan anak di dalam mobil angkot yang saat itu diketahui oleh sang supir angkot sebagai saksi mata.
2. Para korban tak ada yang berani buka suara
Meski diketahui tak satu dua anak yang dicabuli olehnya, rupanya para korban pelecehan seksual ini tidak ada yang berani buka suara atas apa yang terjadi pada mereka.
Diketahui oleh sang kuasa hukum, hal ini mereka lakukan karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa yang ada di antara mereka. Adapun maksudnya, Angelo di sini berperan sebagai seorang biarawan atau burder, sementara anak-anak hanya sebagai penerima layanan panti asuhan Angelo.
3. Dakwaan dan sidang perkara kasus Burder Angelo
Pada tahun 2019 silam Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani pun dibubarkan setelah penangkapan Angelo atas kasus pencabulan yang ia lakukan. Namun, ia bebas setelah menjalani 3 bulan masa tahanan.
Kebebasannya tersebut diketahui lantaran pihak kepolisan gagal dalam melakukan pencarian barang bukti yang diperlukan untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
Tak tinggal diam, sejumlah kelompok masyarakat sipil kembali berusaha menjebloskan Angelo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang sudah ia lakukan kepada anak-anak panti asuhan.
Mereka kemudian memutuskan untuk membuat laporan baru dengan peristiwa dan korban Angelo yang lain pada 7 September 2020 lalu.
Judianto juga menyebutkan bahwa dalam perkara ini, terdapat 1 korban dan 3 saksi korban Angelo. Adapun para korban yang masuk dalam perkara saat ini masih berusia 13, 17 dan 18 tahun.
Setelah kebebasannya 2019 silam, kuasa hukum dan para korban cukup puas dengan status baru Angelo sebagai terdakwa. Hingga kini, sidang perkara Angelo atas kasus pencabulan yang ia lakukan masih terus berlangsung.
Sidang perdana Angelo yang seharusnya dilakukan kemarin pagi, harus berujung penundaan karena kuasa hukum dari terdakwa Angeli dikabarkan mangkir tanpa adanya pemberitahuan.
Baca juga:
- Oknum Guru di Sulteng Tega Cabuli Muridnya di Pesantren Hingga 19 Kali
- Belasan Santriwati Dicabuli Oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang
- Kronologi hingga Dakwaan Kasus Pengurus Gereja di Depok Cabuli Anak