Sertifikat Vaksin akan Jadi Syarat Aktivitas Publik di Jakarta
Ini dia daftar aktivitasnya!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai upaya mewujudkan herd immunity dan memutus rantai penularan pandemi, pemerintah sampai saat ini masih terus melakukan program vaksinasi Covid-19 pada seluruh masyarakat Indonesia.
Saat ini pelayanan vaksinasi pun sudah tersebar guna mencakup seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah. Masyarakat cukup melakukan pendaftaran guna mendapat dosis vaksin yang dibutuhkan.
Setelah mendapatkan dosis vaksin, nantinya masyarakat akan diberikan sertifikat berupa kartu maupun secara digital sebagai bukti dari selesainya pemberian vaksin. Tak hanya itu, sertifikat vaksin saat ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan berbagai aktivitas di Ibu Kota Jakarta.
Lantas, aktivitas apa saja yang nantinya akan menggunakan sertifikat vaksin sebagai persyaratan? Yuk, simak ulasan yang sudah Popmama.com rangkum berikut ini.
Aturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta
Seperti diketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Mengikuti kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta pun menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. Kira-kira aktivitas sektor usaha apa saja yang mewajibkan masyarakat menunjukkan kartu sertifikat vaksin Covid-19?
Berikut daftar aktivitas publik di Jakarta yang wajib memperliharkan sertifikat vaksinasi:
1. Hotel atau guest house
Jika Mama dan keluarga berencana melakukan staycation di hotel yang ada di Jakarta, maka persyaratan yang perlu disiapkan salah satunya adalah kartu sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sebagaimana aturan yang telah ditetapkan, sertifikat vaksinasi ini nantinya diperlukan bagi pengunjung hotel atau guest house yang akan melakukan penginapan. Tak hanya pengunjung, karyawan yang bekerja dalam sektor usaha ini pun perlu melakukan hal yang sama.
2. Tempat makan yang beroperasi selama PPKM Level 4
Saat ini, sudah banyak restoran, rumah makan, warteg, maupun kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4 berlangsung.
Untuk berkunjung ke tempat makan yang beroperasi ini, karyawan dan pengunjung pun perlu memperlihatkan kartu vaksin Covid-19 sebagai persyaratan.
3. Salon dan barbershop
Sektor usaha selanjutnya yang membutuhkan kartu sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratan adalah salon dan barbershop yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. Baik karyawan maupun pengunjung, nantinya perlu memperlihatkan sertifikat sudah divaksin sebelum melakukan perawatan.
4. Pelaksanaan akad nikah
Pemprov DKI Jakarta memberikan izin untuk pasangan yang akan melangsungkan akad nikah di hotel maupun gedung pertemuan, namun tetap ada pembatasan tamu undangan yakni maksimal berjumlah 30 orang.
Sebagai syarat lain untuk menghadiri akad nikah, nantinya keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah tersebut harus memperlihatkan bukti sudah vaksinasi Covid-19 berupa kartu sertifikat vaksin.
5. Pelaku perjalanan domestik baik pribadi maupun transportasi umum
Sebagai upaya meminimalisir kerumunan di Ibu Kota, para pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum juga perlu memperlihatkan kartu sertifikat vaksin Covid-19.
Adapun pelaku perjalanan domestik ini adalah mereka yang menggunakan mobil maupun sepeda motor pribadi, serta transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.
Itu tadi daftar aktivitas publik di Jakarta yang perlu memperlihatkan seertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratan aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Baca juga:
- Catat, Ini Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19
- Mudah, Ini 3 Cara Mengecek Sertifikat Tanah Secara Online
- Awas! Jangan Asal Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Media Sosial