Tata Cara Mencoblos di TPS untuk Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang
Yuk gunakan hak suaramu untuk tentukan masa depan Indonesia 5 tahun ke depan!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seperti yang sudah kita ketahui ya, Ma kalau pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam sebuah negara demokratis, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya.
Dalam waktu dekat, Indonesia sendiri akan kembali menggelar Pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Maka dari itu, untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil, sangat penting bagi setiap pemilih untuk memahami tata cara mencoblos sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berlaku, yang dituangkan dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Pemilu.
Karena hak pilih kita menentukan masa depan Indonesia untuk 5 tahun ke depan, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaksanakan hak pilih Mama dengan benar.
Agar suara yang kita berikan dianggap sah, simak rangkumannya dari Popmama.com berikut ini yuk, Ma!
1. Mencoblos hanya boleh dilakukan satu kali di setiap surat suara
Bagi Mama yang sudah berpengalaman dalam pencoblosan mungkin sudah tahu ya, kalau kita hanya diperbolehkan melakukan pencoblosan sebanyak satu kali pada surat suara.
Namun untuk beberapa Mama yang masih pemula dan belum tahu, adapun surat suara yang akan diberikan pada pemilu 2024 nanti, di antaranya:
- Surat suara pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Surat suara pencoblosan Pemilu calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- Surat suara Pemilu anggota DPD
2. Dokumen yang harus dibawa ke TPS saat mencoblos, jangan sampai ketinggalan!
Untuk menggunakan hak pilih tentunya Mama harus datang ke TPS yang sudah ditetapkan. Namun untuk menggunakan hak pilih ini, Mama tidak serta merta datang begitu saja lho!
Sebelum datang ke TPS, Mama perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan nih, di antaranya KTP dan surat formulir pemberitahuan atau Model C-6.
Adapun Model C-6 ini biasanya akan dibagikan oleh pengurus KPPS setempat sebelum hari pemilu diselenggarakan, sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar.
Sebagai tambahan, apabila ada anggota keluarga Mama yang terhitung berumur 17 tahun per 14 Februari 2024 namun belum memiliki KTP, hal ini bisa diganti dengan surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.
3. Alur dan prosedur pencoblosan di TPS, jangan sampai salah!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 353 ayat 1, tentang Pemilu, berikut ini tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus Mama ketahui.
- Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan masa depan Indonesia untuk 5 tahun ke depan
- Saat di TPS, pemilih dipersilahkan panitia untuk mengisi daftar hadir
- Selanjutnya, panitia akan meminta pemilih untuk menyerahkan KTP dan Surat Model C-6. Pemilih disediakan tempat untuk menunggu gilirannya dipanggil
- Ketika dipanggil, Pemilih menuju meja panitia untuk mengambil 3 jenis surat suara
- Jika sudah, Pemilih diarahkan oleh panitia lain untuk masuk ke dalam bilik suara untuk melakukan pencoblosan
- Ketika di dalam bilik, pastikan Pemilih hanya mencoblos satu kali pada surat suara, serta hanya lakukan pencoblosan pada nomor, foto, nama, atau gambar parpol. Apabila pencoblosan di luar hal tersebut, maka suara dianggap tidak sah
- Setelah selesai mencoblos ketiga surat, Pemilih harus kembali melipat surat suara sesuai petunjuk
- Keluar dari bilik suara, Pemilih harus memasukkan surat suara sesuai warna dan pastikan tidak bertukar tempat
- Sebelum meninggalkan TPS, Pemilih diharuskan mencelupkan salah satu jari sebagai bukti telah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.
4. Perhatikan waktu dan jadwal pencoblosan biar ngga kelewatan!
Setelah mengetahui alur pencoblosan, hal yang wajib Mama ketahui adalah soal waktu pencoblosan nih, Ma. Sebab, pencoblosan di TPS ini tidak dilakukan sesuka hati pemilih lho!
Dikutip dari laman KPU, Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Nah itulah Ma beberapa informasi seputar tata cara pencoblosan sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jangan lupa, pastikan Mama dan keluarga yang sudah terdaftar menggunakan hak suaranya sebaik mungkin demi jalannya demokrasi Indonesia 5 tahun ke depan. Semoga bermanfaat ya, Ma!
Baca juga:
- Apa Itu Dapil dan Aturannya dalam Pemilu 2024?
- Tata Cara dan Syarat Pindah Tempat Memilih Pemilu 2024
- 10 Artis Jadi Tim Sukses Capres dan Cawapres di Pemilu 2024