TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Cara Mencairkan Saldo JHT Meski BPJS Sudah Tidak Aktif

Ikuti langkah ini untuk mencairkan saldo JHT meski BPJS sudah tidak aktif

facebook.com/BPJSTKinfo

Program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan dibuat untuk memberikan perlindungan dan memastikan peserta akan menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia.

Apakah salah satu anggota keluarga Mama memiliki JHT? Jika iya, JHT yang dimiliki bisa dicairkan meski BPJS sudah tidak aktif lagi. 

Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar cara mencairkan saldo JHT meski BPJS sudah tidak aktif. Simak di bawah ini. 

1. Memeriksa saldo JHT melalui website

bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebelum mencairkan JHT, Mama perlu memeriksa saldo yang dimiliki terlebih dahulu. Memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mudah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:

  • Buka browser di HP dan kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masuk ke akun dengan menggunakan email dan password.
  • Pilih opsi "Cek Saldo JHT".
  • Saldo JHT Mama akan ditampilkan pada halaman tersebut. 

2. Memeriksa saldo JHT melalui aplikasi

bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain menggunakan website, memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi JMO. 

Langkah pertama ialah mengunduh aplikasi JMO dari Play Store atau Apps Store. Pastikan Mama sudah memiliki akun untuk memudahkan akses. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi JMO di HP Mama.
2. Pilih opsi "Jaminan Hari Tua".
3. Tekan "Cek Saldo".
4. Pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ingin diperiksa saldonya.
5. Saldo JHT Mama akan ditampilkan pada layar.

3. Memeriksa saldo JHT melalui SMS

Pexels/Karolina Grabowska

Selain menggunakan aplikasi dan website, Mama bisa mengecek saldo melalui SMS. Berikut ini langkah-langkah untuk memeriksa saldo JHT melalui SMS:

  • Kirimkan SMS ke 2757 dengan format Daftar (spasi) SALDO#nomor KTP#tanggal lahir dengan format DD-MM-YYYY#nomor peserta#email. Contoh: Daftar SALDO#3280xxx#06041998#676xxx#bpjstk@gmail.com.
  • BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi apakah peserta sudah terdaftar atau belum. Jika sudah, kirim SMS lagi ke 2757 dengan format SALDO (spasi) nomor peserta.
  • BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan informasi saldo JHT peserta.

4. Persyaratan dokumen yang dibutuhkan

Pexels/Alena Darmel

Untuk mencairkan saldo JHT, Mama perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Apa saja? Simak di bawah ini. 

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP.
  • Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Foto diri terbaru (tampak depan).
  • Formulir pengajuan JHT yang dapat diunduh dari website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Siapkan surat yang dibutuhkan sesuai kondisi baik Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman. Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mengundurkan diri atau terkena PHK, surat keterangan pensiun jika alasan pencairan karena pensiun.
  • Siapkan NPWP yang diperlukan untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta. 

5. Metode pertama mencairkan saldo JHT

bpjsketenagakerjaan.go.id

Mencairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif, Mama bisa melalui dua metode. Metode pertama melalui website dengan cara berikut ini:

  • Kunjungi website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Lakukan verifikasi data otomatis.
  • Lengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada halaman website.
  • Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Peserta akan menerima notifikasi berisi jadwal dan kantor cabang.
  • Siapkan berkas asli.
  • Peserta akan dihubungi untuk wawancara melalui video call sesuai jadwal pada notifikasi.
  • Proses selesai dan saldo akan dicairkan ke rekening yang dilampirkan.

6. Metode kedua mencairkan saldo JHT

Freepik/katemangostar

Metode kedua, Mama dapat mencairkan saldo JHT melalui aplikasi BPJSTKU. Berikut ini cara yang dapat dilakukan, apa saja?

  • Unduh aplikasi BPJSTKU dari Google Play Store atau Apps Store.
  • Login atau daftar jika belum terdaftar.
  • Pilih menu "Antrean Online" pada halaman utama.
  • Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi dengan data yang benar.
  • Unggah dokumen-dokumen persyaratan.
  • Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.
  • Petugas akan menghubungi untuk sesi wawancara online.
  • Proses selesai dan saldo akan dicairkan ke rekening yang dilampirkan.

Itu dia informasi seputar cara mencairkan saldo JHT meski BPJS sudah tidak aktif  Semoga bermanfaat untuk Mama dan keluarga. 

Baca juga:

The Latest