Alexandra Gottardo Bercerai, Ini Ketentuan Hukum Hak Asuh Anak
Alexandra mendapatkan hak asuh anaknya, bagaimana ketentuannya?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Model sekaligus aktris Alexandra Gottardo dikabarkan telah mengakhiri pernikahannya dengan Arief Utama Waworuntu. Mereka menikah pada 2016 lalu dan resmi bercerai pada tahun 2019.
Menurut informasi dari Marsudin yang merupakan Jurusita Pengadilan Agama Denpasar keduanya sudah selesai melakukan persidangan perceraian dan keduanya sudah mengantongi akta cerai.
Gugatan cerai dilayangkan pada 2018 dan mereka pun dinyatakan resmi bercerai pada 2019. Pada perceraian tersebut, keduanya tidak mempersoalkan harta gono gini. Alexandra dan Arief fokus pada Hak Asuh Anak perempuannya bernama Charleteana Eleanore.
Pengadilan Agama Denpasar menyatakan bahwa Hak Asuh Anak jatuh ditangan Alexandra. Hal tersebut dikarenakan usia anak masih dibawah umur dan dalam hukum, ini masih hak dari Ibu untuk mengasuh anak dibawah umur.
Hak Asuh Anak selalu menjadi hal yang serius ketika terjadinya perceraian. Berikut ini beberapa informasi terkait Hak Asuh Anak ketika pasangan suami istri memutuskan perceraian.
1. Hak Asuh Anak saat perceraian jatuh ke tangan Istri atau Suami?
Saat terjadinya perceraian, tak bisa menampik bahwa orangtua menginginkan keadilan untuk anaknya. Siapa yang berhak mengasuh sang Anak saat orangtua sudah berpisah?
Segala perdebatan ini akan ditentukan oleh pengadilan agama pada sidang perceraian. Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 pasal 41.
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
2. Jika anak masih dibawah umur, maka hak asuh bisa jatuh pada sang Ibu
Dilansir dari hukumonline.com, pengadilan dapat memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak dibawah umur kepada ibunya. Hal ini bedasarkan, Kompilasi Hukum Islam pasal 105 yang menyatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.
Dan didukung dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa anak dibawah asuhan ibunya. Berbeda kasusnya, jika anak sudah bisa memilih, anak diperbolehkan memilih diantara Papa atau Mamanya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah Papanya; bilamana Papa kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa Mama akan ikut memikul biaya tersebut.
Itulah beberapa informasi terkait perceraian yang dialami aktris dan model Alexandra Gottardo. Apapun keputusannya, semoga ini menjadi jalan terbaik untuk Alexandra ya, Ma.
Baca juga:
- Pertimbangkan Baik-Baik, Begini 7 Efek Perceraian Orangtua Bagi Anak
- 7 Keburukan yang Merusak Pernikahan dan Menyebabkan Perceraian
- Tidak Mudah, Begini Cara Membicarakan Perceraian Kepada Anak