TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2024, 13 Provinsi Masih Misterius

Rentang kenaikan UMP 2024 di berbagai provinsi bervariasi, mulai dari 1,38 persen hingga 7,5 persen

Pixabay/iqbalnuril

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan perkembangan terkini terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia untuk tahun 2024.

Dalam pengumuman resmi pada Selasa (21/11/2023) hingga pukul 16.44 WIB, terungkap bahwa hanya 25 dari total 34 provinsi yang telah melaporkan kenaikan UMP mereka untuk tahun mendatang.

Nah, kali ini Popmama.com akan merangkum informasi terkait 25 provinsi yang sudah tetapkan UMP 2024, sementara 13 provinsi lainnya masih misterius.

Hal ini menciptakan dinamika yang menarik dalam perbincangan terkait kebijakan ketenagakerjaan di tanah air, sementara masyarakat dan pelaku industri menanti kepastian terkait besaran UMP di berbagai daerah.

Ingin tahu lebih lanjut? Yuk, simak lebih lanjut untuk membaca informasinya!

1. Rincian kenaikan UMP 2024 dari 22 Provinsi pertama, mulai dari Rp43.163 hingga Rp223.280

Freepik/mindandi

Sebelumnya, saat Kemenaker baru menerima laporan kenaikan UMP 2024 dari 22 provinsi, kenaikan terendah dari 22 provinsi tersebut yakni sebesar Rp43.163.

Data tersebut bersifat sementara, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa angka tersebut bisa berubah hingga 38 provinsi melaporkan kenaikan UMP 2024.

Adapun kenaikan UMP 2024 tertinggi mencapai Rp223.280, namun Indah enggan menyebutkan nama provinsi dengan kenaikan UMP terendah maupun tertinggi.

"Ini sementara, nanti kita lihat perkembangan sampai nanti malam, seluruh provinsi mudah-mudahan segera kita mendapati 38 provinsi menetapkan," tutur Indah.

2. Kemenaker juga menyebutkan ada 2 provinsi yang tak mengikuti PP 51 Tahun 2024

Freepik/wirestock Ilustrasi

Kenaikan UMP 2024 diharuskan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, hingga sore kemarin, ada dua provinsi yang tidak menaati ketentuan PP 51 Tahun 2023 dalam menetapkan UMP 2024.

3. Daftar lengkap provinsi yang telah menetapkan UMP 2024

Unsplash/Mufid Majnun

Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times, berikut daftar 25 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2024, antara lain:

  1. Aceh naik sebesar 1,38 persen atau Rp47 ribu menjadi Rp3.460.672

  2. Sumatra Utara naik sebesar 3,67 persen atau Rp99 ribu menjadi Rp2.809.915

  3. Sumatra Barat naik sebesar 2,52 persen atau Rp68 ribu menjadi Rp2.811.449

  4. Sumatra Selatan naik sebesar 1,55 persen atau Rp52 ribu menjadi Rp3.456.874

  5. Riau naik sebesar 3,2 persen atau Rp102 ribu menjadi Rp3.294.625

  6. Kepulauan Riau baik sebesar 3,76 persen atau Rp123 ribu menjadi Rp3.402.492

  7. Jambi naik sebesar 3,2 persen atau Rp94 ribu menjadi Rp3.037.121

  8. Bangka Belitung naik sebesar 4,04 atau Rp141 ribu menjadi Rp3.640.000

  9. Lampung naik sebesar 3,16 persen atau Rp83 ribu menjadi Rp2.716.496

  10. DKI Jakarta naik sebesar 3,6 persen atau Rp165 ribu menjadi Rp5.067.381

  11. Jawa Barat naik sebesar 3,57 persen atau Rp70 ribu menjadi Rp2.057.495

  12. Jawa Tengah naik sebesar 4,02 persen atau Rp78 ribu menjadi Rp2.036.947

  13. Jawa Timur naik sebesar 6,13 persen atau Rp125 ribu menjadi Rp2.165.244

  14. Bali naik sebesar 3,68 persen atau Rp100 ribu menjadi Rp2.813.672

  15. Nusa Tenggara Barat (NTB) naik sebesar 3,06 persen atau Rp72 ribu menjadi Rp2.444.067

  16. Nusa Tenggara Timur naik sebesar 2,96 persen atau Rp62 ribu menjadi Rp2.186.826

  17. Kalimantan Barat naik sebesar 3,6 persen atau Rp94 ribu menjadi Rp2.702.616

  18. Kalimantan Timur naik sebesar 4,98 persen atau Rp159 ribu menjadi Rp3.360.858

  19. Kalimantan Selatan naik sebesar 4,22 persen atau Rp132 ribu menjadi Rp3.282.812

  20. Sulawesi Barat naik sebesar 1,5 persen atau Rp43 ribu menjadi Rp2.914.958

  21. Sulawesi Tenggara naik sebesar 4,6 persen atau Rp126 ribu menjadi Rp2.885.964

  22. Sulawesi Tengah naik sebesar 5,28 persen atau Rp137 ribu menjadi Rp2.736.698

  23. Sulawesi Utara naik 1,67 persen atau Rp57 ribu menjadi Rp3.545.000

  24. Sulawesi Selatan naik 1,45 persen atau Rp49 ribu menjadi 3.434.298

  25. Maluku Utara naik sebesar 7,5 persen atau Rp221 ribu menjadi Rp3.200.000

4. Rentang kenaikan UMP 2024 di berbagai provinsi

Pexels/Life Matters

Rentang kenaikan UMP 2024 di berbagai provinsi bervariasi, mulai dari 1,38 persen hingga 7,5 persen. Maluku Utara mencatat kenaikan tertinggi sebesar 7,5 persen, sementara Sulawesi Barat memiliki kenaikan terendah sebesar 1,5 persen.

Nah, itu tadi informasi terkait 25 provinsi yang sudah tetapkan UMP 2024, sementara 13 provinsi lainnya masih misterius. Dengan demikian, perkembangan penetapan UMP 2024 menjadi sorotan utama. Harapannya keseluruhan 38 provinsi segera menetapkan kenaikan upah minimum provinsi mereka.

Masyarakat dan pelaku industri pun menantikan evaluasi dari Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan penetapan UMP 2024 di dua provinsi yang tidak mengikuti aturan.

Baca juga:

The Latest