Pandemi Covid-19 Berakhir, Bank Indonesia Resmi Cabut Peraturan Ini
Pengambilan keputusan ini sejalan dengan penurunan signifikan kasus Covid-19 di Indonesia
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada tanggal 22 Juni 2023, Indonesia mencatat tonggak sejarah dengan mengakhiri status pandemi Covid-19 setelah menghadapi tantangan yang panjang dan berat.
Dalam menghadapi perubahan ini, Bank Indonesia turut merespons dengan mencabut sejumlah peraturan yang diterbitkan sebagai respons terhadap pandemi.
Salah satu peraturan yang dicabut adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut ini Popmama.com akan membagikan informasi terkait Bank Indonesia menghapus peraturan tertentu terkait pandemi Covid-19.
Penasaran? Yuk, mari disimak!
1. Perubahan kebijakan Bank Indonesia untuk merespons perubahan status pandemi
Peraturan tersebut sebelumnya memungkinkan pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia untuk disesuaikan sebagai respons terhadap dampak pandemi Covid-19.
Namun, dengan berakhirnya status pandemi, Bank Indonesia menganggap peraturan tersebut tidak lagi relevan.
Pengambilan keputusan ini sejalan dengan penurunan signifikan kasus Covid-19 di seluruh negeri dan kondisinya yang telah menjadi penyakit endemi.
2. Penyesuaian keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023
Pengambilan keputusan ini sejalan dengan penurunan signifikan kasus Covid-19 di seluruh negeri dan kondisinya yang telah menjadi penyakit endemi.
Pemerintah pun menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Bank Indonesia mengambil langkah tegas dengan menerbitkan peraturan baru yang menggantikan peraturan sebelumnya.
3. Bank Indonesia mengeluarkan peraturan baru sebagai langkah menuju kestabilan pasca pandemi
Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan berlaku segera setelah diundangkan.
Keputusan ini mengindikasikan langkah konkret dalam menghadapi situasi pasca-pandemi.
Meskipun pandemi telah berakhir, perubahan kebijakan ini akan memberikan pandangan lebih jelas tentang peran Bank Indonesia dalam pemulihan ekonomi dan kestabilan keuangan di masa yang akan datang.
Nah, itu tadi informasi terkait Bank Indonesia menghapus peraturan tertentu terkait pandemi Covid-19.
Pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan menjadi fokus utama, dan peran Bank Indonesia akan tetap krusial dalam proses ini.
Baca juga:
- Masyarakat Diimbau Tetap Waspadai Covid-19 di Masa Endemi
- Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah
- Mekanisme Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Masa Endemi