Daftar Makanan Mewah Kena PPN 12%, Salmon hingga King Crab
Beras premium juga termasuk barang mewah yang kena PPN 12% nih
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Keuangan telah mengumumkan jenis barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Barang-barang tersebut termasuk bahan makanan berlabel premium.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penerapan PPN 12% ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan gotong royong. Pajak ini ditujukan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi.
“PPN ini diberlakukan untuk kelompok masyarakat dengan tingkat konsumsi tertinggi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Berikut Popmama.com rangkum daftar makanan mewah kena PPN 12%, salmon hingga king crab.
Daftar barang premium yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium
- Ikan mahal
- Udang dan curstacea premium
- PPN atas jasa pendidikan premium
- PPN atas jasa layanan kesehatan medis premium
- PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 Voltase
Daftar Makanan Mewah Kena PPN 12% per 1 Januari 2025
1. Daging sapi kobe dan wagyu kena PPN 12%
Dalam keterangan Kemenkeu tersebut, dari beberapa barang yang kena kenaikan pajak 12% diantaranya menyebut "makanan premium". Salah satu bahan makanan premium yang dikenakan PPN 12% adalah daging wagyu dan kobe, yang termasuk dalam kategori daging impor premium.
Pasalnya, daging sapi premium seperti wagyu dan kobe harganya berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram. Ini adalah alasan mengapa daging tersebut kena PPN 12%.
Sebagai informasi, daging biasa dengan harga antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram tidak akan dikenakan PPN 12%.
2. Salmon dan king crab juga yang masuk kena PPN 12%
Selain daging, ada bahan makanan premium lainnya yang akan dikenakan PPN 12%. Selanjutnya, ada ikan mahal seperti salmon, tuna, udang premium, crustacea premium misalnya king crab.
Bahan makanan premium tersebut memang dikenal mahal. Misalnya, harga fillet salmon segar yang diimpor kisarannya Rp150-300 ribu per kilogram. Sementara harga Alaskan King Crab impor kualitas premium harganya bisa banderol Rp700 ribuan.
3. Beras premium juga didapuk kena PPN 12%
Selain daging wagyu hingga king crab impor, bahan makanan selanjutnya yang PPN-nya naik adalah beras premium. Jika dilihat di internet, harga beras premium di pasaran bisa berkisar Rp350-510 ribuan per 25 kg.
Jika dibandingkan dengan beras biasa harganya Rp200 ribuan per 25 kg ( tergantung wilayah).
Sri Mulyani sebelumnya mengatakan PPN 12% tidak akan menyentuh barang-barang kebutuhan pokok dan sektor pendidikan, serta kesehatan. Dia bahkan menjanjikan pengenaan PPN 12% hanya akan berlaku pada barang-barang mewah.
"12% hanya untuk barang mewah kami sedang menghitung dan menyiapkan. Kami akan konsisten atas asas keadilan," jelasnya pada (11/12/2024).
Itulah tadi daftar makanan mewah kena PPN 12%. Kita tunggu saja kelanjutan dari penegakan aturan ini, ya!
Baca juga:
- Ibuprofen 400 Obat Apa? Wajib Tahu Ini Sebelum Mengonsumsinya
- Simak 5 Obat Alami untuk Mengatasi Mabuk Perjalanan!
- 8 Obat Ngorok Alami Paling Ampuh dari Bahan Alami