Fakta Raja Charles III yang Menggantikan Ratu Elizabeth II Pasca Wafat
Ada beberapa perubahan terkait naik takhtanya Raja Charles III ini
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Britania Raya tengah berduka, Ratu Elizabeth II meninggal dunia di usia 96 tahun. Lewat akun Instagram @theroyalfamily, mengumumkan kalau Prince Charles yang bergelar Prince of Wales naik takhta menjadi Raja Charles III.
Raja Charles III, mengatakan berpulangnya sang mama tercinta adalah momen kesedihan yang sangat mendalam bagi dirinya dan keluarganya. Pada Jumat (9/9/2022), Charles secara resmi akan diangkat sebagai Raja oleh Dewan Penobatan di Istana St James's, London.
Telah dipastikan bahwa dia akan disebut Raja Charles III dan dalam beberapa hari mendatang akan diproklamirkan sebagai raja baru Inggris. Banyak penyesuaian selama Raja Charles III naik takhta nanti, apalagi ia akan mulai menerapkan beberapa kebijakan baru selama masa kepemimpinanya sebagai Raja Inggris.
Berikut Popmama.com rangkum fakta Raja Charles III yang menggantikan Ratu Elizabeth II.
1. Gelar Raja Charles III sebelumnya
Ketika Raja Charles III resmi naik takhta, satu langkah yang harus dilakukannya ialah apakah akan memegang takhta dengan sebutan Raja Charles III atau mengambil nama lain.
Misalnya, nama pertama kakeknya, George VI adalah Albert, tetapi saat itu ia berkuasa dengan menggunakan nama tengahnya. Charles bisa saja memilih dari empat namanya, Charles Philip Arthur George saat berkuasa sebagai nama naik takhtanya.
2. Perubahan gelar juga terjadi pada Prince William
Bukan Charles saja yang menghadapi perubahan gelar. Anaknya, Prince William tidak akan secara otomatis menjadi Prince of Wales yang merupakan gelar Charles sebelumnya.
Prince Willian dikabarkan akan mewarisi gelar papanya yang lain, Duke of Cornwall dan istrinya akan disebut Duchess of Cornwall.
3. Gelar istri kedua Raja Charles III juga berubah
Sementara itu, istri kedua Charles yang bernama Camilla Parker Bowles akan mendapat gelar baru. Dari Duchess of Cornwall, ia kini menyandang gelar Queen Consort atau permaisuri.
Camilla menikah dengan Charles pada tahun 2005. Saat itu, harusnya secara otomatis bergelar Princess of Wales. Namun, ia tak pernah menggunakan gelar itu untuk menghormati mendiang Princess Diana. Ia pun dikenal sebagai Duchess of Cornwall sejak mereka menikah.
Banyak pertanyaan apakah Camilla akan mengambil gelar Permaisuri bila Charles naik takhta. Hal itu terjawab pada Februari 2022 setelah Ratu Elizabeth memastikan bahwa Camilla akan mendapat gelar tersebut.
4. Gelar untuk cucu-cucu kerajaan di bawah pimpinan Raja Charles III
Mengacu kepada pedoman saat ini yang ditetapkan dalam Paten Surat 1917 oleh Raja George V, anak-anak penguasa, anak-anak dari putra penguasa, dan putra tertua putra Prince of Wales semuanya akan diberi gelar pangeran dan putri.
Namun, dalam Paten Surat 2012 dari Ratu Elizabeth II, dia memastikan bahwa semua anak Pangeran William, bukan hanya George, akan menerima gelar kerajaan. Dengan aturan tersebut, seluruh anak cucu yang terkait langsung Ratu Elizabeth II juga akan menerima gelar yang sama. Hanya saja, tidak semua mau menerimanya.
Misalnya anak-anak Putri Anne, yaitu Peter Phillips dan Zara Tindall, menolak. Begitu pula dengan putri dan putra Pangeran Edward dan Sophie.
Untuk pasangan Meghan Markle dan Prince Harry belum jelas akan menerima gelar putri dan pangeran untuk anak-anaknya, Archie dan Lilibet. Mengingat mereka sudah tak lagi bertugas sebagai anggota senior kerajaan.
5. Naik takhta, Raja Charles III disebut sudah susun rencana untuk merampingkan struktur keluarga kerajaan
Di tahun 2021 kemarin, mengutip dari Daily Mail bahwa Raja Charles III yang saat itu masih bergelar pangeran sudah menyusun rencana untuk merampingkan struktur keluarga kerajaan.
Ini menjadi tanda bahwa hanya pewaris takhta dan keluarga dekat mereka yang akan menerima gelar penuh, dukungan keuangan dan keamanan yang didanai oleh pembayar pajak.
6. Upacara resmi kenaikan takhta Raja Charles III tak lama setelah kematian Ratu Elizabeth II
Kurang lebih sekitar 24 jam pertama setelah kematian Ratu Elizabeth II, Charles akan secara resmi akan ditetapkan sebagai Raja. Penobatan tersebut akan dilangsungkan di Istana St James's, di depan badan resmi yang disebut Dewan Penobatan, Accession Council.
Dewan ini terdiri dari anggota Privy Council yang berisi sejumlah anggota parlemen senior, dulu dan sekarang dan anggota senior pegawai negeri, perwakilan negara persemakmuran.
Lebih dari 700 orang secara teori akan hadir. Penobatan takhta terakhir berlangsung pada tahun 1952, sekitar 200 orang hadir. Dalam pertemuan itu, kematian Ratu Elizabeth akan diumumkan oleh presiden Dewan Privy.
7. Raja Charles III akan menjadi kepala negara persemakmuran Britania Raya
Ketika menjadi raja, Charles menjadi kepala negara-negara persemakmuran yang terdiri dari asosiasi 56 negara merdeka dengan jumlah penduduk 2,4 miliar jiwa.
Namun, jabatan tersebut tidak memiliki kekuasaan eksekutif atau politik apa pun terhadap negara-negara anggota Persemakmuran. Jabatan tersebut murni simbolis. Bagi 14 negara ini, seperti halnya Britania Raya, Raja adalah kepala negara.
Berikut daftarnya, antara lain:
- Australia
- Antigua dan Barbuda
- Bahama
- Belize
- Kanada
- Grenada
- Jamaika
- Papua Nugini
- St Christopher dan Nevis
- St Lucia
- St Vincent dan Grenadines
- Selandia Baru
- Kepulauan Solomon
- Tuvalu
Itulah tadi beberapa fakta Raja Charles III yang menggantikan Ratu Elizabeth II setelah wafat. Menyambut naik takhta Raja Charles III ada sejumlah kebijakan keluarga kerajaan baru yang akan ia terapkan.
Baca juga:
- Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
- Fashion Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Cicit Ratu Elizabeth II
- 7 OOTD Putri Diana yang Kontroversial Namun Masih Menjadi Tren!