TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kisah Pilu Anak 13 Tahun Diperkosa oleh Sepupu dan Mertuanya

Bikin merinding, Ma!

Pexels/Juan Pablo Serrano

Kejadian pilu menimpa seorang anak berumur 13 tahun dari Denpasar, Bali. Pasalnya, ia menjadi korban perkosaan yang dilakukan berulang oleh sepupunya hingga hamil dan melahirkan. Tak henti sampai di sana, ia juga diperkosa oleh mertuanya sendiri.

Kasus tersebut diketahui setelah pihak Puskesmas Denpasar Selatan memeriksa korban dan ada yang janggal dari korban tersebut. Pihak Puskesmas kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Denpasar.

Bagaimana cerita lengkap dari kasus ini? Berikut Popmama.com hadirkan informasi lengkapnya.

1. Korban belum pernah melaporkan kekerasan yang ia alami selama ini

Freepik/suksao

Korban kekerasan selama ini belum pernah melaporkan perkosaan yang dialaminya kepada pihak berwajib. 

Korban diketahui mengalami kekerasan berupa perkosaan setelah ia memeriksakan diri ke Puskesmas Denpasar Selatan. Di mana pihak Puskesmas menemukan ada yang janggal dari korban.

Pihak Puskesmas pun kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Denpasar.

2. Korban diperkosa berulang kali oleh sepupunya

Freepik/Jcomp

Diketahui, korban dan pelaku yang merupakan sepupunya tersebut tinggal di satu pekarangan yang sama. Pelaku melakukan perkosaan kepada korban berulang kali hingga korban hamil.

Setelah hamil, keduanya pun dinikahkan. Namun setelah korban melahirkan anaknya, justru malah dipisahkan.

3. Setelah melahirkan, mertua korban turut memperkosanya

Freepik

Kisah pilu korban sebagai penyintas perkosaan tak berhenti sampai di sana. Setelah ia melahirkan, mertuanya justru ikut memperkosa korban.

Menurut pihak P2TP2A Denpasar, korban dan keluarganya sangat awam terhadap hukum sehingga membuat mereka kebingungan atas kejadian tersebut.

4. Kasus kekerasan terhadap anak usia 13-17 tahun mencapai hampir 2.000 kasus

Pixabay/geralt

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) yang dilihat per Senin (29/6/2020) mencatat bahwa di Indonesia dari awal tahun hingga saat data ini dilihat terdapat 5.895 kasus kekerasan.

Data yang ditampilkan situs kemenpppa.go.id itu menyebut menurut kelompok umur yang paling banyak menjadi korban adalah 13-17 tahun dengan 32.3% sebanyak 1.879 kasus. Kemudian, disusul dengan rentang umur 25-44 tahun dengan 26.3% sebanyak 1.530 kasus. Dari segi jenis kelamin yang banyak menjadi korban adalah kaum perempuan dengan 80.1%.

Di mana jenis kekerasan yang dialami korban paling banyak adalah fisik (1.983 kasus), seksual (1.666 kasus) dan psikis (1.244 kasus).

Kasus yang mengerikan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Kita harus menyadari bahwa kasus kekerasan bisa dilaporkan secara hukum. Kita bisa membantu korban dengan memberikan perlindungan yang aman. Semoga para penyintas baik kekerasan fisik dan seksual bisa segera pulih!

Baca juga:

The Latest