PSBB Jakarta Diperketat Lagi, Ini yang Boleh dan Tidak Warga Lakukan!
Anies Baswedan perketat PSBB Jakarta dan ada denda bertingkat jika tidak pakai masker
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rem darurat ditarik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena kurva positif Covid-19 tidak kunjung turun di Jakarta. Sebelumnya, Anies mengumumkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi.
“Mulai tanggal 14 September 2020, karena ada kondisi wabah yang berbeda dari sebelumnya. Wabah Covid-19 ini dinamis, ada masa jumlah kasus aktif menurun dan meningkat” ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Anies menyebut, dalam 12 hari terakhir di bulan September 2020 meski jumlah kasus sembuh meningkat, tapi penambahan kasus positif lebih cepat.
Sehingga menyebabkan jumlah kasus positif meningkat pesat dan berisiko membebani fasilitas kesehatan melebihi kapasitas saat ini.
“Kami merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penanganan kasus Covid-19 di Jakarta. Kami merasa perlu melakukan pengetatan, agar pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Oleh sebabnya kami melakukan formulasi yang berbeda,” ujarnya.
Apa saja hal-hal yang berubah selama pengetatan kembali PSBB Jakarta ini? Berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya.
1. Dimulai 14 September 2020, beberapa sektor di tutup
PSBB ini berlangsung 2 minggu yakni 14-27 September 2020 dan bisa diperpanjang. Pada prinsipnya, disampaikan Anies jika selama pengetatan kembali PSBB tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak dan esensial.
Ada beberapa sektor yang akan ditutup dalam setidaknya dua minggu ke depan.
“Sekolah, industri pariwisata, rekreasi, dan semua kegiatan hiburan tutup. Begitu juga dengan taman kota, RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak), fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang ditutup termasuk tempat dan sarana olahraga publik,” tuturnya.
Anies menambahkan untuk olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan rumah atau sekitarnya masing-masing. Kemudian, kegiatan resepsi pernikahan, seminar dan konferensi dibatasi.
“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil,” jelas Anies.
2. Tidak ada kegiatan berkumpul lebih dari lima orang
Dalam overview pengetatan PSBB DKI Jakarta, berkumpul lebih dari lima orang dalam satu tempat tidak diperbolehkan. Hal ini berlaku untuk tempat-tempat yang menjadi fasilitas umum yang bisa digunakan warga.
"Ada pembatasan kerumuman di atas lima orang. Ini adalah usaha bersama untuk membatasi penularan. Mari sama-sama disiplin diri ditingkatkan," jelas Anies.
Sudah disampaikan Anies sebelumnya, beberapa fasilitas umum hingga tempat olahraga akan ditutup.
“Kita menyadari bahwa hari-hari ke depan adalah hari-hari penuh kedisiplinan. Prinsip PSBB adalah tetap berada di rumah dan mengurangi bepergian, belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah dan bila memang harus pergi karena mengharuskan dan mendesak,” tuturnya.
3. Restoran dan rumah makan buka tapi harus bawa pulang
Selanjutnya ada industri makanan dan minuman yang diperbolehkan beroperasi dengan berbagai syarat. Namun, saat ini pelanggan tidak boleh dine in atau makan di tempat.
“Restoran, rumah makan, cafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang. Tapi tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat. Sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan dan bawa pulang,” jelas Anies.
4. Pasar dan pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50%
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dalam lokasi yang bersamaan.
Tapi restoran, rumah makan dan cafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.
“Dalam masa 3 bulan ini, pasar sudah menjadi tempat kedisiplinan antar pengawasan yang terjadi diantara pedagang. Kebijakan untuk menutup pasar jika ada kasus positif, telah membuat pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup,” ujar Anies.
5. Rumah ibadah di zona merah harus di tutup
Anies menyebut, rumah ibadah di lingkungan pemukiman warga boleh beroperasi dengan kapasitas 50%.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi tempat ibadah di kampung yang masuk zona merah dan juga tempat ibadah umum seperti masjid raya.
“Tapi tempat ibadah yang dikunjungi dari peserta berbagai komunitas dari berbagai lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung yang zona merah tidak diizinkan untuk beroperasi. Misalnya, masjid raya harus tutup,” jelas Anies.
6. Perkantoran swasta beroperasi maksimal 25%
Pemilik perusahaan wajib mengatur bekerja dari rumah (work from home) untuk pekerja.
Apabila harus bekerja dari kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% kapasitas dalam waktu bersamaan.
“Saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak yang terjadi saat ini adalah dari perkantoran. Itulah sebabnya, dalam PSBB mulai 14 September 2020 ini fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran. Oleh karenanya pemilik perusahaan harus mengatur. Ini berlaku selama dua pekan ke depan,” jelas Anies.
7. Mobilitas angkutan umum dan kendaraan dibatasi, ojek online boleh angkut penumpang
Anies menyampaikan, pengendalian laju kasus positif Covid-19 juga akan ditekan dengan membatasi mobilitas kendaraan umum. Ia menyampaikan beberapa poin, yakni:
- Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
- Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
- Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
- Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
Kemudian, untuk kendaraan pribadi juga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
- Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
- Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
“Detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan,” tegas Anies.
8. Ada denda jika tidak pakai masker
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah berdasar Pergub 79/2020. Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP dan OPD terkait.
“Kita akan mengintensifkan di dua pekan ke depan. Saat ini denda yang diberlakukan berjenjang, pelanggaran kedua semakin tinggi,” tutur Anies.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000
- Tidak memakai masker 2x kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000
- Tidak memakai masker 3x kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000
- Tidak memakai masker 4x kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000
Itulah tadi fakta seputar pengetatan PSBB DKI Jakarta yang berlaku 14-27 September 2020 dan bisa diperpanjang. Untuk Mama dan Papa sebaiknya di rumah saja dan melakukan semua aktivitas di sekitar lingkungan rumah agar lebih aman. Jika harus keluar rumah, pastikan patuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga:
- Jakarta Terapkan PSBB Lagi Mulai 14 September 2020, Ini Aturannya!
- Waspada! Kasus Positif Covid-19 Cepat Berkembang dari Klaster Keluarga
- PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Ini Alasan Gubernur Banten