Tak Boleh Pakai Masker Scuba, Pemerintah Rilis Standar Masker SNI
Pemerintah merilis standar untuk industri yang akan membuat masker kain, harus minimal 2 lapis kain
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salah satu protokol kesehatan wajib saat masa pandemi di Indonesia adalah masker. Menindak lanjut hal ini, pemerintah akhirnya menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain.
Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia atau KRL mengimbau agar pengguna tidak mengenakan masker scuba dan buff di dalam gerbong KRL. Hal itu disambut dan diamini oleh pemerintah agar masyarakat tidak menggunakan masker buff saat beraktivitas karena masker tersebut dinilai kurang efektif menangkal virus corona.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah SNI untuk penggunaan masker yang dirangkum oleh Popmama.com!
1. Masker kain sesuai SNI pemerintah
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar masker kain. Saat ini di pasaran banyak beredar masker kain hanya satu lapis. Padahal menurut BSN masker kain yang sesuai standar adalah dua lapis.
Hal ini sesuai dengan standar dari BSN yang menetapkan SNI 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Standar ini menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat.
Namun, SNI ini ada pengecualian untuk jenis masker dari kain non woven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Kemudian, standar ini juga tidak berlaku untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.
2. Pembagian tipe masker kain dalam SNI
Menurut BSN, dalam SNI 8914:2020 masker kain dibagi ke dalam tiga tipe. Adapun tipe masker tersebut dibagi menjadi:
- Tipe A yakni masker kain untuk penggunaan umum dengan filtrasi 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.
- Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri dengan ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe B dan memiliki tekanan differensial dengan ambang batas ≤ 15.
- Tipe C untuk filtrasi partikel dengan ambang batas ≤ 21 serta efisiensi filtrasi partikuat yang memiliki ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe C.
Sebenarnya, standar SNI ini tidak hanya mengatur ketentuan masker kain yang aman. Namun, juga mengatur beberapa poin yang lainnya yaitu pengujian masker, penandaan masker, serta cara mencuci masker kain.
3. Masker SNI masih bersifat sukarela
BSN menyebutkan bahwa pedoman masker SNI ini menjadi pedoman bagi industri yang ingin memproduksi masker. Sehingga pabrik bisa menyesuaikan minimum kualitas hasil produksinya dari standar tersebut. SNI ini juga menjadi standar untuk masker impor yang akan datang ke Indonesia.
Industri yang membuat masker kain juga harus mencantumkan merek pada kemasan, negara pembuat (impor), jenis serat setiap lapisan, anti-bakteri, tahan air, pencantuman label "cuci sebelum dipakai", petunjuk pencucian, serta tipe masker dari kain. Selain itu, masker kain harus dikemas satu per satu dalam wadah plastik.
Dikutip dari laman website BSN, bahwa standar ini masih bersifat sukarela, tapi demikinan, dengan penerbitan SNI ini, diharapkan dapat memandu pelaku usaha untuk memproduksi masker kain yang sesuai. Peraturan ini juga bisa memandu masyarakat dalam memilih masker yang sesuai untuk penggunaan selama masa pandemi seperti saat ini.
4. Cara mencuci masker kain sesuai SNI
Selain mengatur soal produksi masker, standardidasi masker ini juga mengatur tentang cara mencuci masker kain yang baik dan benar. Dikutip dari laman BSN, begini cara mencuci masker sesuai SNI:
- Cuci tangan terlebih dahulu menggunakan sabun dan air mengalir
- Rendam masker dalam larutan air dan detergen selama 10 menit
- Setelah 10 menit, tekan masker dengan lembut dan perlahan. Jangan mengucek atau mencuci masker terlalu keras karena bisa mengurangi efektivitas masker
- Bilas sampai bersih dengan air mengalir
- Jemur masker di tempat yang terpapar sinar matahari, panas, dan memiliki ventilasi udara yang baik
- Akhiri dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai masker SNI yang diterbitkan pemerintah. Tentunya hal ini jadi membuat kita harus lebih sadar ya, Ma. Karena ternyata tidak semua masker bisa digunakan untuk beraktivitas dengan aman.
Baca juga:
- Sering Pakai Masker Kain? Cara Ini Bisa Cegah Timbulnya Masalah Kulit
- Panduan Baru dari WHO, Wajib Pakai Masker 3 Lapis!
- Saran Dokter Reisa: Bawa Masker Lebih dan Ganti Masker Setiap 4 Jam