Catat! Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Perlu Dipahami
Pembagian daging kurban tak bisa sembarangan, pahami ketentuannya agar menjadi berkah
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Nantinya pada hari tersebut akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban seperti kambing, domba, atau sapi.
Setelah hewan kurban disembelih, daging kurban kemudian akan dibagikan ke masyarakat yang ada di sekitar wilayah penyembelihan.
Umumnya, kaidah pembagian daging kurban akan dibagi menjadi tiga bagian. 1/3 dibagikan untuk orang yang berkurban dan keluarganya, 1/3 dibagikan untuk fakir miskin, dan 1/3 sisanya dibagikan untuk disedekahkan terutama bagi orang-orang yang membutuhkan.
Supaya lebih jelas, kali ini Popmama.com akan berikan informasi terkait ketentuan pembagian daging kurban yang perlu dipahami.
1. Ketentuan pembagian daging kurban bagi orang yang berkurban
Melansir dari NU Online, para ulama sepakat membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Menurut ketentuan yang ada, nantinya orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil bagian daging kurban sedikitpun. Sementara bagi yang berkurban sunnah, berhak memakan maksimal sepertiga bagian dari hewan yang dikurbankan.
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: “Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib).
2. Sepertiga bagian daging kurban diberikan kepada fakir miskin dalam keadaan segar
Sepertiga bagian daging kurban berikutnya, diberikan kepada orang-orang fakir miskin. Di mana dalam pembagiannya, daging kurban yang diberikan harus dalam bentuk daging mentah yang segar.
Hal ini sesuai dengan keterangan KH Afifuddin Muhajir, dalam Fathul Mujibil Qarib.
ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya: “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib).
3. Sepertiga bagian daging kurban diberikan juga kepada orang yang membutuhkan
Berikutnya sepertiga bagian daging kurban diberikan atau disedekahkan kepada orang yang membutuhkan. Dalam prosesnya bagian daging kurban bisa diawetkan, dikeringkan, atau disimpan, sehingga bisa didistribusikan kepada orang yang membutuhkan.
Hal ini menurut Hadist Riwayat Bukhari yang menyebut:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ” مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ”. فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ ” كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
Artinya: Diceritakan Salama bin Al-Aqua, Rasulullah SAW mengatakan: “Siapa saja yang menyembelih hewan kurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari.” Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, “Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?” Rasulullah SAW berkata, “Makanlah, berikan kepada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong” (HR Bukhari).
4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membagikan daging kurban
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membagikan daging kurban.
- Proses pembagian daging kurban bisa dilakukan hingga hari tasyrik yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah. Namun syarat utamanya tetap harus mengutamkan kepentingan umat.
- Proses pembagian hewan kurban sebaiknya dilakukan di tempat terbuka yang telah disediakan. Ini bertujuan untuk mengurangi risiko antrean panjang, yang bisa menyebabkan timbulnya kerumunan atau bencana.
- Daging kurban hendaknya segera dibagikan kepada penerima, agar bisa segera dimanfaatkan dalam hal ini dikonsumsi sebagai hidangan matang.
- Proses pembagian sebaiknya tidak menyusahkan penerima daging kurban. Panitia kurban diminta untuk membagikan daging dengan mendatangi rumah orang-orang yang menerima.
- Panitia kurban diperbolehkan mendapat daging kurban. Karena dalam hal ini, panitia kurban dianggap sebagai wakil dari orang yang berkurban.
Demikian tadi, ketentuan pembagian daging kurban yang perlu dipahami. Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya!
Baca juga:
- Ini Syarat Sah Hewan Kurban yang Perlu Mama Ketahui
- Tips dan Cara yang Tepat Mengolah Daging Kurban sebelum Dimasak
- Wajib Diketahui, Inilah 5 Larangan Bagi yang Hendak Berkurban