Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Apakah Boleh?
Ketahui hukum menjual daging kurban, baik untuk orang yang berkurban atau si penerima
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hari Raya Iduladha sebentar lagi akan tiba. Umat Muslim akan memperingatinya dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, domba, dan sapi. Saking banyaknya hewan kurban yang disembelih, tak jarang orang berpikir untuk menjual daging, kulit, dan bagian lain dari hewan kurban.
Melansir dari NU Online, menjual daging, bulu, atau kulit hewan kurban jadi satu hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini berlaku bagi orang yang berkurban nazar, maupun berkurban sunah. Sementara bagi si penerima daging kurban hal ini diperbolehkan, namun dengan catatan khusus.
Nah, supaya lebih jelas, kali ini Popmama.com akan berikan informasi mengenai hukum menjual daging kurban. Simak selengkapnya di bawah ini ya!
Kumpulan Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam
1. Hukum orang yang berkurban menjual daging kurban
Melansir dari NU Online, banyak ulama sepakat bahwa ibadah kurban dibagi menjadi dua jenis, yaitu kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban yang tidak dinazarkan (sunah).
Orang yang berkurban nazar tidak diperbolehkan mengambil bagian daging hewan kurban. Sementara bagi yang berkurban sunah, diperbolehkan mengambil daging hewan kurban maksimal sebanyak sepertiga bagian.
Dalam hal ini Imam Nawawi mengatakan, dalam Mahzab Syafi’I menyatakan bahwa menjual hewan kurban (daging, kulit, tanduk, rambut), semuanya dilarang bagi orang yang berkurban. Begitu juga jika hal tersebut dijadikan sebagai upah para penjagal atau orang yang memotong hewan kurban.
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
Artinya: “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nazar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya”.
2. Hukum penerima kurban menjual daging kurban
Jika orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurbannya, lalu bagaimana dengan orang yang menerima daging kurban?
Terkait hal ini, penerima kurban diperbolehkan untuk menjual daging kurban. Alasannya karena status daging yang diterima sudah menjadi hak milik. Selain itu, daging kurban dianggap sebagai sedekah dari orang yang berkurban kepada si penerima.
Namun satu hal yang perlu diperhatikan yaitu, daging kurban diperbolehkan untuk dijual dengan catatan membawa manfaat bagi si penerima. Ini diungkap dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah.
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع الْمُسْلَمِ لملكه ما يعطاه، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه، قاله في التحفة والنهاي
Artinya: “Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, dijadikan sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berkurban pada dirinya sendiri”
3. Bagaimana jika daging kurban sudah terlanjur dijual?
Seperti diketahui, manusia memang tak lepas dari kesalahan. Di mana dalam kasus ini mungkin sudah banyak orang yang berkurban lalu menjual daging kurbannya. Kasus seperti ini pun sempat mejadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Karenanya, MUI mengeluarkan fatwa bahwa:
- Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah baik itu kulit, daging, dan bagian lainnya dari hewan kurban.
- Jika sudah terlanjut menjualnya, maka hasil dari penjualan tersebut harus diberikan kepada fakir miskin setempat, yang diartikan sebagai sedekah.
Jadi sudah jelas ya, hukum menjual daging kurban bagi orang yang berkurban itu tidak diperbolehkan. Sementara bagi si penerima kurban, menjual daging kurban diperbolehkan jika bisa memberikan manfaat lebih bagi dirinya.
Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan baru untuk Mama dan keluarga ya!
Baca juga:
- Doa Menyembelih Hewan Kurban Latin, Arab & Artinya
- 6 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas agar Tetap Segar & Tahan Lama
- Ini Syarat Sah Hewan Kurban yang Perlu Mama Ketahui