Ketahui Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban menurut Islam
Orang yang berkurban hingga fakir miskin, berhak menerima daging kurban
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berkurban merupakan ibadah sunah bagi umat Muslim yang mampu melaksanakannya. Ibadah yang satu ini dilakukan sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Allah, karena telah memberikan rezeki dan nikmat tak terhingga bagi umatnya.
Nah di momen Iduladha nantinya, akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban antara lain kambing, domba, dan sapi. Setelah disembelih, daging hewan kurban akan langsung didistribusikan kepada yang berhak menerimanya.
Ketentuan terkait siapa yang berhak menerima daging kurban sudah diatur dalam syariat Agama Islam. Di mana secara umum, daging kurban akan dibagi menjadi 3 bagian yaitu 1/3 untuk orang yang berkurban dan keluarganya, 1/3 untuk tetangga dan kerabat, dan 1/3 lainnya untuk fakir miskin.
Supaya lebih jelas, berikut Popmama.com rangkumkan informasi mengenai siapa yang berhak menerima daging kurban. Simak selengkapnya ya, Ma!
Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban?
1. Orang yang berkurban
Melansir dari NU Online, para ulama sepakat bahwa orang yang berkurban dibagi menjadi dua bagian, yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunah).
Orang yang berkurban nazar, tidak boleh mengambil bagian daging kurban. Sementara orang yang berkurban sunah, diperbolehkan mengambil haknya sebanyak 1/3 bagian hewan kurban. Namun keduanya sama-sama tidak diperbolehkan untuk menjual daging atau bagian lainnya dari hewan kurban.
Ini sesuai dengan Hadis Riwayat Ahmad:
“Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya’,” (HR Ahmad).
2. Tetangga dan kerabat
Selanjutnya orang yang berhak menerima daging kurban adalah tetangga, teman, atau kerabat. Daging kurban untuk golongan ini bisa berikan sekalipun mereka dalam kondisi yang berkecukupan. Di mana besaran daging kurban yang diberikan adalah 1/3 bagian.
Ini sesuai dengan Hadis Riwayat Ibnu Umar:
“Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, sedekahkah pada orang yang meminta-minta sebanyak sepertiga” (HR Ibnu Umar).
3. Golongan fakir miskin
Selanjutnya yang ketiga yaitu golongan fakir miskin. Ini bertujuan agar membantu mereka merasakan kebahagiaan dan manfaat dari kurban pada perayaan Iduladha. Di sisi lain, pemberian hewan kurban juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan makanan, yang mungkin selama ini sulit mereka dapatkan.
Besaran daging kurban yang diberikan untuk golongan ini sebesar 1/3 bagian. Proses pendistribusiannya harus dilakukan segera dan dalam kondisi daging masih segar.
Ini sesuai dengan keterangan KH Afifuddin Muhajir, dalam Fathul Mujibil Qarib.
ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya: “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib).
Demikian tadi informasi mengenai siapa yang berhak menerima daging kurban. Semoga informasi ini bisa membantu dan menambah pengetahuan baru untuk Mama dan Papa terkait pelaksanaan kurban di Hari Raya Iduladha.
Baca juga:
- Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Apakah Boleh?
- 6 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas agar Tetap Segar & Tahan Lama
- Tips dan Cara yang Tepat Mengolah Daging Kurban sebelum Dimasak