Simak Dulu Ma! Ini Aturan Baru Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri
Waspada dan sebaiknya hindari bepergian ke luar negeri kecuali urusan mendesak
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Munculnya varian baru Virus Covid-19 Omicron di akhir tahun ini jadi satu hal yang mengkhawatirkan ya, Ma. Apalagi jelang Natal dan tahun baru (Nataru), ada kemungkinan mobilitas masyarakat akan meningkat. Dimana ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan penyebaran Virus Covid-19.
Guna menghindari semakin banyaknya varian baru Covid-19 Omicron yang masuk ke Indonesia, pemerintah menghimbau bagi semua masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali jika memiliki urusan mendesak atau penting.
Selain itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang di dalamnya juga terdapat aturan baru karantina WNA dan WNI dari luar negeri.
Seperti apa aturan terbarunya? Yuk simak informasi yang berhasil Popmama.com rangkum berikut ini.
1. Aturan baru karantina WNA dan WNI dari luar negeri
Berdasarkan pemaparan dari Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 dalam siaran persnya pada Rabu (15/12), sejak Bulan Juli hingga Desember 2021 ini mobilitas penduduk konsisten mengalami peningkatan. Peningkatan paling tinggi terdapat pada perjalanan menuju lokasi transit seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan.
Hal ini menunjukkan bahwa, perjalanan menuju luar kota atau luar negeri juga mengalami peningkatan dan berpotensi memperbesar peluang penyebaran virus Covid-19.
Karena hal inilah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan aturan terbaru mengenai kewajiban karantina WNI dan WNA, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Berapa lama karantina dilakukan bagi WNA atau WNI dari luar negeri?
Berikut ini aturan terkait berapa lama karantina dilakukan, menurut Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
WNA dan WNI dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam atau 10 hari.
WNA dan WNI dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 14 X 24 jam atau 14 hari, jika yang bersangkutan baru tiba dari:
- Daerah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian baru Covid-19 Omicron yakni Afrika Selatan, Bostwana dan Hong Kong.
- Daerah yang berdekatan dengan negara transmisi varian baru Covid-19 yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Dimana dalam prosesnya, seluruh WNA dan WNI dari luar negeri yang datang ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan ketat, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- WNA dan WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, baik yang berbentuk fisik maupun digital.
- WNA dan WNI harus menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara atau wilayah asal, yang sampelnya diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
- Setibanya di Indonesia, baik WNA maupun WNI melakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina sesuai aturan.
- WNA dan WNI melakukan tes RT PCR kedua pada hari ke 9 bagi yang menjalani karantina 10 hari, dan pada hari ke 13 bagi yang menjalani karantina 14 hari.
3. Siapa saja yang harus menjalani karantina?
Karantina terpusat ini wajib dilakukan bagi siapa saja, baik itu WNA maupun WNI dari luar negeri.
Namun ada beberapa pengecualian menurut Prof. Wiku, yang juga diatur di dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yakni:
Pengecualian karantina dapat diberikan kepada WNI dengan kondisi mendesak seperti memiliki kondisi yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
4. Tempat karantina WNA dan WNI dari luar negeri
Karantina dilakukan guna melakukan pemisahan sementara orang yang sehat atau tidak memiliki gejala, namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas yang berisiko tinggi saat pandemi. Oleh karenanya, karantina harus dilakukan di tempat yang terpisah untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.
Nah, tempat karantina ini juga tidak bisa sembarangan ya Ma.
Tempat-tempat yang dijadikan akomodasi karantina ini wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environtment suistainability CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan.
5. Berapa biaya menjalani karantina?
- Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, terkait tempat karantina dan RT-PCR ditanggung oleh pemerintah. Karantina ini bisa dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
- Bagi WNI di luar kriteria di atas dan WNA (di luar kepala perwakilan asing dan keluarga), menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Saat ini, sudah banyak tempat yang menyediakan akomodasi karantina lengkap dengan berbagai fasilitas dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku dari pemerintah. Namun jika ingin melakukan karantina di tempat akomodasi, Mama wajib menunjukkan bukti pembayaran atas tempat akomodasi karantina tersebut, setibanya di Indonesia.
Tempat akomodasi karantina khususnya di wilayah Jakarta saat ini bisa diakses dengan harga mulai dari Rp. 3.500.000.
Nah demikianlah tadi Ma, aturan terbaru karantina WNA dan WNI dari luar negeri yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tentunya aturan ada untuk ditaati ya Ma, ini guna menjaga kesehatan dan keselamatan kita bersama dari bahaya Virus Covid-19. Semoga informasi ini bermanfaat ya Ma!
Baca juga:
- Pejabat Dilarang Karantina Mandiri Jika Alasannya Pulang Liburan
- Sampai Ubah Aturan Karantina, Inilah Bahayanya Virus Corona Omicron
- Hati-Hati, Infeksi Ulang Omicron 5 Kali Lebih Tinggi dari Delta