Pemerintah Madagaskar Berlakukan Hukum Kebiri untuk Pemerkosa Anak
Hukuman kebiri ini diharapkan memberikan efek jera
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap negara memiliki penetapan hukum yang berbeda atas kasus pemerkosaan anak. Padahal angka kasus pemerkosaan anak selalu melambung setiap tahunnya, sehingga diperlukan tindakan tegas. Tujuannya agar para pelaku segan untuk melakukan tindakan bejatnya tersebut.
Demi memberikan efek jera kepada para pelaku pemerkosa anak, pemerintah Madagaskar telah merancang Undang-undang yang kelak bakal bikin pemerkosa anak berpikir ulang ketika ingin melakukan aksi bejatnya. Lantas tindakan seperti apa yang akan diterapkan oleh pemerintah Madagaskar?
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait pemerintah Madagaskar berlakukan hukum kebiri untuk pemerkosa anak secara detail.
1. Pemerintah Madagaskar mengganti peraturan lama
Parlemen Madagaskar telah membuat peraturan baru untuk menindak tegas pelaku pemerkosaan kepada anak. Tepat pada 20 Februari 2024, Majelis Nasional telah menyetujui Undang-undang yang melegalkan pengebirian terhadap pemerkosa anak.
Rancangan Undang-undang itu akan menggantikan peraturan lama. Dalam aturan lama, dinyatakan bahwa mereka yang terbukti bersalah memperkosa anak di bawah umur akan menghadapi hukuman kerja paksa antara lima hingga 20 tahun.
2. Aturan terbaru yang mulai berlaku
Dalam aturan terbaru, pelaku pemerkosa anak di bawah sepuluh tahun akan dikebiri melalui pembedahan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Sementara itu, jika korban berusia antara sepuluh hingga 13 tahun, maka mereka akan dikebiri secara kimia dan menghadapi hukuman kerja paksa selama 15 hingga 20 tahun.
Hanya saja, untuk pemerkosa yang masih berada di bawah umur, mereka akan lolos dari hukuman pengebirian.
3. Kritik terhadap kebijakan Pemerintah Madagaskar
Direktur regional Amnesty untuk Afrika timur dan selatan, Tigere Chagutah menyoroti agar kasus pemerkosaan dan pelaporan anak ditindaklanjuti lebih serius. Sebab, yang banyak terjadi adalah pelaku sering kali dibebaskan karena adanya pembalasan jika korban melaporkan.
"Menerapkan kebiri kimia dan bedah, yang merupakan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, sebagai hukuman bagi mereka yang terbukti bersalah memperkosa anak di bawah umur tidak akan menyelesaikan masalah ini dan tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi Malagasi yang melarang penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, serta ketentuan regional dan internasional terkati standar hak asasi manusia internasional," kata Chagutah.
Itulah rangkuman informasi pemerintah Madagaskar berlakukan hukum kebiri untuk pemerkosa anak. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan kamu, ya.
Baca juga:
- Hakim Menolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Jalani Hukuman Mati
- Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
- Pemerkosa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia