Usai Pemilu, 94 Ribu KTP DKI Bakal Dinonaktifkan
Rencana penonaktifan KTP DKI telah digaungkan jauh sebelum Pemilu
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencara untuk menonaktifkan 94 ribu KTP warga ibu kota. Penertiban itu akan segera dilakukan secara bertahap setelah menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pemilu 2024.
Tentu kebijakan ini sempat menunai pro dan kontra, bahkan sampai ada pernyataan dari banyak pihak. Lantasa kriteria warga seperti apa yang KTP-nya bakal dinonaktifkan? dan apa alasan di balik penonaktifan ini?
BerikutPopmama.com telah merangkum informasi usai pemilu, 94 ribu KTP DKI bakal dinonaktifkan dari berbagai sumber.
1. Kriteria warga yang KTP bakal dinonaktifkan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan bahwa akan menonaktifkan 94 ribu KTP warga yang meninggal dunia dan tak lagi tinggal di Jakarta setelah pemilu 2024 usai. Tindakan itu akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta.
"Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparkan sosialisasi tahun lalu," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Senin (26/2/2024).
2. Disdukcapil DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat
Disdukcapil DKI Jakarta memastikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta sejak September 2023. Ia mengatakan bahwa penduduk yang keluar Jakarta berjumlah 243.160, sementara penduduk yang datang ke Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang 2023.
Oleh karenanya, ada 94 ribu KTP yang akan ditertibkan. Jumlah itu terdiri dari 81 ribu KTP warga yang telah meninggal dunia dan 13 ribu warga sudah tak bermukim di RT sesuai yang tercantum di KTP.
3. Penjelasan dari Komisi A DPRD DKI Jakarta
Komisi A DPRD DKI Jakarta telah merekomendasikan penonaktifan 94 ribu KTP milik warga pada bulan Maret ditunda dan dilakukan usai pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan begitu, rencana penonaktifan ini tidak akan menganggu daftar pemilih tetap (DPT) yang telah disusun.
"Iya, setelah Pemilu. Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait DPT. Makanya kita merekomendasikan ganti (dari Maret) jadi setelah Pemilu," jelas Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.
Itulah rangkuman informasi 94 ribu KTP DKI bakal dinonaktifkan usai pemilu. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan kamu, ya.
Baca juga:
- Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP bagi Warga Jakarta
- Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP pada 2024
- 1 KTP Bisa Beli Motor Listrik yang Disubsidi 7 Juta