Aturan Mudik Baru: Sudah Dua Kali Vaksin Wajib Melakukan Tes PCR
Selain itu, aturan mudik mengharuskan penggunaan masker tiga lapis
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Di dalam surat tersebut menerangkan bahwa jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 2 April 2022 lalu.
Apa saja isi surat edaran tersebut? Berikut Popmama.com rangkum informasinya dari covid19.go.id secara lebih detail.
1. Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri
Jika mengacu pada surat edaran sebelumnya, yakni SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, ada perbedaan dengan yang sekarang.
Sebelumnya disebutkan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Namun, aturan yang berlaku ketentuan itu berubah, di antaranya:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun, khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat (pribadi atau umum) dan kereta api kawasan aglomerasi perkotaan dapat dikecualikan oleh aturan tersebut.
2. Aturan protokol kesehatan saat perjalanan
Selain masalah tes PCR, PPDN mewajibkan juga untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Berikut penerapan protokol kesehatan bagi PPDN sewaktu melakukan perjalanan domestik, antara lain:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Selain itu, masyarakat yang melakukan perjalanan domestik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum berlaku juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Pemantauan dan pengendalian saat mudik Lebaran
Aturan terbaru ini juga dibarengi dengan penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat dengan pemeriksaan persyaratan.
Nantinya, pemeriksaan akan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah, TNI dan Polri.
Selain itu, otoritas penyelenggaraan transportasi umum dan petugas pemeriksaan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen wajib melakukan verifikasi keaslian surat tersebut, agar mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes.
Nah, itu tadi beberapa aturan terbaru mengenai perjalanan selama mudik Lebaran. Selain dosis kedua wajib menyertakan tes PCR, lalu menggunakan masker tiga lapis juga harus dilakukan, ya.
Baca juga:
- Jokowi Hapus Aturan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
- Cabut Aturan HET, Ini Daftar Harga Minyak Goreng Terkini
- Arab Saudi Resmi Cabut Aturan Karantina, Tes PCR dan Penggunaan Masker