Tidak Semua Pindah, 25 Lembaga Ini Tak Pindah ke IKN Nusantara
Berikut daftar 25 lembaga yang tidak pindah ke IKN Nusantara!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Proses demi proses sudah dilakukan pemerintah menjelang persiapan pemindahan ibu kota Jakarta menuju IKN Nusantara.
Ada beberapa lembaga yang diwajibkan untuk pindah ke IKN Nusantara, lembaga yang terpilih tersebut sangat penting dan krusial. Namun, ada juga beberapa lembaga negara yang tidak mesti pindah ke ibu kota baru. Kira-kira lembaga apa saja itu?
Berikut Popmama.com rangkum informasinya dari berbagai sumber. Lembaga yang pindah cukup banyak lho, Ma!
Kemenpan RB Sudah Merencanakan Tahapan Pemindahan
Menjelang kepindahan menuju IKN Nusantara, rupanya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menyiapkan tahapan pemindahan kementerian atau lembaga.
Kemenpan RB juga bersama Badan perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah menyusun lima klaster pemindahan lembaga ke IKN Nusantara.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo, pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.
Menurutnya, pemindahan lembaga ini mempertimbangkan tata urutan kelembagaan sesuai UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
25 Lembaga yang Tidak Mesti Pindah
Walau ada beberapa lembaga yang krusial untuk pindah ke IKN Nusantara, ternyata ada beberapa lembaga juga yang tidak harus pindah.
Untuk memudahkan pembaca, lembaga-lembaga yang ditulis tersebut akan dibagi menjadi dua kategori. Berikut 25 lembaga yang tidak pindah ke IKN di antaranya:
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Badan Standarisasi Nasional (BSN)
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
- Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Komnas Perempuan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- SKK Migas
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
- Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional
- Komite Profesi Akuntan Publik
- Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
- Badan Pengawas Rumah Sakit
- Lembaga Sensor film
- Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Konsil Kedokteran Indonesia
- Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
- Konsil Keperawatan Indonesia
- Dewan Sumber Daya Air
Nah, itu tadi beberapa lembaga yang tidak akan pindah ke IKN Nusantara. Dikarenakan ada beberapa lembaga krusial yang mesti dipindahkan, pemindahan tersebut dilakukan secara bertahap.
Baca juga:
- Alasan Jokowi Pilih Bambang Susantono Jadi Kepala IKN
- Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Resmi Pimpin Otorita IKN
- Biodata dan Profil Bambang Susantono, Resmi Jadi Kepala Otorita IKN