Terhimpit Ekonomi, Bagaimana Hukumnya Menggadaikan Mas Kawin?
Apakah Mama pernah menggadaikan mas kawin dari suami?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap pasangan yang sudah berumah tangga pasti menginginkan kehidupan yang mapan dan berkecukupan selama hidup bersama.
Namun di suatu waktu, keadaan jadi terbalik, Mama dan Papa mengalami masalah ekonomi seperti imbas pandemi Covid-19 saat ini.
Jika hal tersebut terjadi, bagaimana jika satu-satunya penolong hanya menggadaikan mas kawin? Apa hukumnya boleh dalam agama Islam?
Berikut Popmama.com sajikan informasinya untuk menjawab hal tersebut, semoga dengan informasi ini Mama jadi tidak bingung lagi ya!
1. Diperbolehkan menggadaikan perhiasan atau mas kawin
Jika dalam keadaan terhimpit ekonomi maupun tidak, Mama diperbolehkan untuk menggadaikan mahar kawin dari suami.
Mahar disini bisa berupa mas kawin, emas atau barang berharga lainnya. Dan hukumnya dalam Islam yaitu diperbolehkan.
Bahkan, tidak jadi masalah bagi seorang istri menggadaikan mahar nikah dari suaminya, apalagi ia melakukannya karena sangat membutuhkan uang imbas terdesak secara ekonomi.
2. Bukan hanya menggadaikan, menjual mas kawin pun diperbolehkan
Dilansir dari Bincang Syariah, bukan hanya menggadaikan, menjual mas kawin dari suami pun menurut ulama diperbolehkan juga.
Kebolehan menggadaikan dan menjual mahar nikah bagi istri ini karena mahar atau mas kawin yang sudah diberikan kepada istri, menjadi hak sepenuhnya milik istri.
Oleh karena itu, berhak menggunakan mas kawin tersebut dalam bentuk apapun untuk digadaikan, dijual, disimpan, atau diberikan kepada orang lain, contohnya anaknya yang sudah besar.
3. Dalil diperbolehkannya istri menggadaikan atau menjual mas kawin dari suami
Setelah mengetahui dasar kebolehan menjual atau bahkan menggadaikan mas kawin baik karena terhimpit ekonomi atau bukan, hal tersebut ternyata berlandaskan Alquran.
Di dalam firman Allah Surat An-Nisa ayat 4 disebutkan bahwa keboleh istri menjadikan mas kawinnya untuk dijual atau digadaikan.
Wa atun nisa'a saduqatihinna nihlah, fa in ášibna lakum 'an syai'im min-hu nafsan fa kuluhu hani'am mari'a
Artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
4. Tafsir dari Surat An-Nisa ayat 4
Menurut Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Sa’di dalam kitabnya Taisir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan, istri boleh menggunakan mahar nikahnya dalam bentuk apapun.
Hal tersebut seperti kalimat fa kuluhu hani'am mari'a yang menjadikan dalil kebolehan menggadaikan atau menjual mas kawinnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada ayat tersebut, terdapat sebuah dalil bahwa istri boleh menggunakan hartanya (maharnya).
Bahkan, walinya sendiri tidak berhak mengambil maharnya kecuali mendapat ridha dari perempuan tersebut.
Wah, ternyata mahar atau mas kawin bisa digadaikan atau dijual nih, Ma. Jadi, dalam keadaan susah ekonomi, bisa mengambil jalan itu jika membantu.
Baca juga:
- Apakah Boleh Menjual Cincin Kawin dalam Agama Islam?
- "Suamiku Tidak Mau Memakai Cincin Pernikahan", Kenapa?
- 5 Tips agar Pernikahan yang Dijodohkan Bisa Berhasil dan Bahagia