Vaksin Booster bagi Lansia Bisa Diberikan 3 Bulan setelah Dosis Kedua
Walau dipercepat untuk lansia, namun Kemenkes juga terus menggenjot vaksinasi primer
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Demi menjaga kesehatan dan proteksi diri dari virus Covid-19, tentu Mama dan keluarga perlu melakukan sejumlah vaksinasi sebanyak dua kali.
Namun, tak cukup itu saja, kali ini Kemenkes juga mengimbau untuk melakukan proteksi tambahan dengan vaksin booster.
Kabar baiknya, bagi lansia berusia 60 tahun ke atas bisa melakukan vaksin booster setelah melewati tiga bulan saja dari jangka waktu vaksin dosis kedua.
Hal ini diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes baru-baru ini, berikut Popmama.com rangkum isi edaran tersebut secara lebih detail.
1. Pemberian dosis booster bagi lansia bisa diberikan lebih cepat
Dalam upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran lewat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
Surat edaran ini keluar pada tanggal 21 Februari 2022, seperti dilansir dari laman covid.go.id, membahas terkait dosis vaksin lanjutan atau booster bagi lansia.
Dalam poin pertama, disebutkan bahwa pemberian dosis booster bagi lansia lebih dari 60 tahun dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
2. Dilakukan secara homolog dan heterolog, serta menggunakan vaksin yang tersedia
Pada poin kedua pada surat edaran SR.02.06/II/1123/2022, vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Sekadar informasi, homolog adalah pemberian dosis vaksin 1-3 dengan merek yang sama. Sementara heterolog, yakni pemberian dosis ketiga berbeda merek dengan pemberian dosis 1-2 sebelumnya.
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
3. Booster untuk lansia memakai vaksin selain Sinovac
Dalam lanjutan surat edaran tersebut, vaksin yang akan dilakukan untuk dosis lanjutan, yakni tidak menggunakan vaksin Sinovac.
Hal tersebut karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas, Mama mungkin akan menggunakan vaksin Pfizer maupun AstraZeneca.
“Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac,” tulis surat edaran tersebut.
4. Tetap menggenjot vaksinasi primer
Walau pemberian vaksin booster sedang dilakukan dengan cepat, Kemenkes akan terus menggenjot vaksinasi primer.
“Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” isi dari surat edaran tersebut.
Capaian vaksinasi primer ini harus terus dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, hal ini sesuai dengan laporan vaksinasi pada surat edaran SR.02.06/II/921/2022.
Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah diberikan pada sekitar 188.168.168 masyarakat.
Namun, untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713. Maka dari itu, diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua (sasaran drop out).
Nah, itu tadi beberapa poin penting yang disampaikan oleh Kemenkes lewat surat edaran mengenai vaksin lanjutan bagi lansia.
Jaga kesehatan dengan protokol yang ketat dan segera lakukan vaksinasi ya, Ma!
Baca juga:
- Penyintas Covid-19 Bisa Vaksin Booster Satu Bulan setelah Sembuh
- Belum Vaksin Kedua Lebih dari 6 Bulan, Warga Diminta Vaksin Ulang
- Pengguna Sinovac yang Belum Vaksinasi Dosis 2 Bisa Gunakan Vaksin Lain