Apa Itu Asuransi Syariah? Simak Penjelasan dan Jenisnya
Yuk, ketahui apa itu asuransi syariah!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Asuransi merupakan hal yang penting dimiliki untuk menanggulangi kerugian harta maupun nyawa.
Secara umum, asuransi terbagi menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dari sisi perjanjian atau akad.
Dalam asuransi konvensional terdapat perjanjian atau akad tabaduli, yakni perjanjian berupa sistem jual beli dengan adanya kejelasan.
Sedangkan asuransi syariah terdapat akad antar dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan hukum tertentu sesuai dengan syariat Islam.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com ulas untuk Mama pengertian asuransi syariah.
Pengertian Asuransi Syariah
Mengutip sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis.
Asuransi syariah dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Asuransi syariah bisa disebut juga dengan usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.
Sudah di Cap Halal
Di Indonesia, asuransi syariah sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Selain itu, menurut para ulama hukum asuransi dalam Islam sudah halal sesuai dengan syariat Islam.
Asuransi ini menggunakan prinsip sharing of risk, yakni risiko dari satu orang atau pihak dibebankan kepada seluruh orang atau pihak yang menjadi pemegang polis.
Jenis Asuransi Syariah
Jenis produk asuransi syariah Saat ini sudah sangat beragam produk dari asuransi syariah. Berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya:
1. Asuransi jiwa syariah, memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.
2. Asuransi kesehatan syariah, memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit atau kecelakaan.
3. Asuransi dengan investasi (unit link) syariah, memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi.
4. Asuransi kerugian syariah, memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
5. Asuransi syariah berkelompok, dirancang khusus untuk peserta yang berkelompok seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas.
6. Asuransi haji dan umroh, memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji atau umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah.
Itulah pengertian asuransi syariah yang perlu Mama ketahui sebelum membuat asuransi nanti.
Baca Juga:
- Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Mama Perlu Simak!
- 8 Manfaat Asuransi Syariah, Alokasi Dana Jelas dan Halal
- Cara Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat untuk Keluarga