Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Mama Perlu Simak!
Yuk, ketahui beda asuransi syariah dan konvensional
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebelum adanya asuransi syariah, asuransi konvensional sudah hadir terlebih dahulu sebagai produk perlindungan dan rencana keuangan.
Kedua kelompok asuransi ini secara garis besar memberikan manfaat yang sama, yakni melindungi dan menanggung risiko kerugian yang dialami nasabahnya.
Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara para peserta asuransi dengan penerapan operasional dan prinsip hukum sesuai syariat Islam.
Sedangkan asuransi konvensional adalah asuransi yang mengedepankan prinsip jual-beli risiko, yang artinya premi dibayarkan tertanggung tujuan untuk mengalihkan resiko ekonomis ke perusahaan asuransi.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com rangkum perbedaan asuransi syariah dan konvensional untuk Mama.
1. Prinsip dasar asuransi
Hal pertama yang membedakan antara asuransi konvensional dengan syariah yaitu pada prinsip dasar yang digunakannya.
Asuransi konvensional menggunakan prinsip risk transfer, yakni pertanggungan risiko yang terjadi akan memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan secara penuh, yang berarti perusahaan asuransi akan menanggung risiko nasabah berdasarkan catatan dan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Sedangkan prinsip dasar yang digunakan dalam asuransi syariah, yaitu prinsip saling tolong menolong dan melindungi di antara pemegang polis melalui pembentukan kumpulan dana yang nantinya dikelola perusahaan sesuai syariat.
2. Perjanjian atau akad asuransi
Dalam asuransi syariah terdapat perjanjian atau akad antar dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan hukum tertentu.
Akad tersebut disebut dengan akad tabarru dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, yang tidak berorientasi pada keuntungan komersial semata.
Sedangkan asuransi konvensional terdapat akad tabaduli, yakni perjanjian berupa sistem jual beli dengan adanya kejelasan baik dalam aspek pembeli, penjual, objek yang diperdagangkan, harga, serta persetujuan kedua belah pihak atas pemahaman dan persetujuan transaksi.
3. Kepemilikan dana
Dalam kepemilikan dana asuransi syariah menggunakan sistem kepemilikan dana kolektif. Sistem ini akan berjalan jika ada satu pihak mengalami kerugian maka pihak lain turut menanggung kerugian tersebut melalui pengumpulan dana.
Sementara untuk asuransi konvensional menggunakan sistem kepemilikan dana berdasarkan pembayaran premi dari nasabah.
Perlindungan risiko dari perusahaan asuransi konvensional diberikan berdasarkan premi yang dibayarkan oleh pemegang polis dan persetujuan dengan perusahaan asuransi.
4. Pengelolaan dana
Dalam pengelolaan dana di asuransi syariah, dana menjadi milik nasabah selama perusahaan asuransi hanya bersifat pengelola dana tanpa hak milik. Dana ini dikelola untuk keuntungan pemegang polis secara transparan.
Sedangkan pada asuransi konvensional premi yang sudah dibayar oleh pemegang polis akan dikelola sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
5. Pembayaran klaim asuransi
Pada asuransi syariah, pembayaran klaim dilakukan dengan mencairkan dana tabungan bersama.
Sedangkan, pembayaran klaim pada asuransi konvensional dilakukan dengan cara menggunakan dana perusahaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
6. Pengawasan Dana
Pada asuransi syariah, pengawasan dana melibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawasi proses transaksi dalam memastikan transaksi tersebut terjadi berdasarkan syariat Islam.
Sedangkan pada asuransi konvensional tidak terdapat sebuah badan pengawasan khusus atas kegiatan transaksi perusahaan dengan nasabah.
Namun, semua perusahaan asuransi harus resmi dan terdaftar berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
7. Pemegang Polis
Pada asuransi syariah, pemegang polis dapat dipegang dan didaftarkan untuk satu keluarga, sehingga seluruh keluarga bisa mendapatkan manfaat dari asuransi jenis ini.
Berbeda dengan asuransi konvensional, polis ini hanya bisa dipegang oleh satu orang saja.
8. Dana Hangus
Dana hangus merupakan suatu kejadian ketika tidak terjadinya klaim dalam jangka waktu periode asuransi yang disepakati.
Pada asuransi syariah dana hangus tidak diberlakukan, sehingga Mama dapat sepenuhnya mengambil kembali dana yang dibayarkan.
Sedangkan pada asuransi konvensional, dana hangus berlaku ketika periode polis berakhir atau nasabah tidak dapat membayar premi ataupun ketentuan lainnya.
Itulah 8 perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang bisa Mama pertimbangkan sebelum membuatnya.
Baca Juga:
- 8 Manfaat Asuransi Syariah, Alokasi Dana Jelas dan Halal
- 10 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Keluarga Terbaik 2023
- Alasan Kenapa Keluarga Harus Tahu Kamu Punya Asuransi