25 Ruas Jalan DKI Jakarta Terapkan Jalan Berbayar, Motor Harus Bayar
Ada 25 daftar ruas jalan yang akan menerapkan aturan ini
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penerapan aturan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan DKI Jakarta tahun 2023 juga dibebankan untuk pengendara roda dua atau sepeda motor. Tidak hanya kendaraan roda empat. Hal ini berdasarkan usulan pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai Undang-Undang pengecualian adalah pelat kuning," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta pada hari Senin (16/1/2023).
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait 25 ruas jalan DKI Jakarta terapkan jalan berbayar.
1. Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) masih dibahas
Regulasi Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin.
2. Bapemperda membahas tarif jalan berbayar dan ditetapkan menjadi Perda
Raperda PL2SE juga telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," lanjutnya.
3. Penerapan aturan akan dilakukan pada kawasan yang padat
Pada Raperda Pasal 8 sebelumnya diterangkan bahwa penerapan jalan berbayar secara elektronik dilakukan di area yang memiliki tingkat kepadatan. Atau terkait perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama.
Kemudian memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 tiga puluh kilometer per jam pada jam puncak.
4. Daftar 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ERP
Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said.
Aturan ini akan diterapkan mulai dari jam 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap hari kerja.
Itulah informasi terbaru terkait daftar 25 ruas jalan DKI Jakarta yang akan menerapkan aturan ERP atau jalan berbayar elektronik. Nantinya peraturan ini akan dibebankan pada kendaraan roda empat dan kendaraan bermotor roda dua.
Baca juga:
- Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk Penerapan Jalan Berbayar (ERP)
- Pengendara Moge Bakal Pakai SIM Khusus, Begini Faktanya
- Kabar Baik, UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen