Mulai hari Selasa (24/1/2023), Kementerian Kesehatan mulai menyebarluaskan pemberian vaksin booster Covid-19 dosis kedua bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi kelompok Masyarakat Umum.
Surat Edaran tersebut ditetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tertanggal 20 Januari 2023. Jenis-jenis vaksin yang digunakan pun sudah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Beberapa kombinasi regimen vaksin booster Covid-19 dosis kedua diatur dalam SE yang diterbitkan. Supaya tidak salah, simak rangkuman Popmama.com terkait informasi daftar kombinasi vaksin booster Covid-19 dosis kedua yang mulai diberikan oleh Kemenkes.
Simak penjelasan dan detailnya di bawah, ya!
