Pengendara Moge Bakal Pakai SIM Khusus, Begini Faktanya
SIM C akan terbagi menjadi tiga golongan
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Teruntuk para pengendara motor gede atau moge, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat peraturan terbaru yaitu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus yang berbeda dengan pengguna motor bermesin kecil.
Hal ini berhubungan dengan rencana Korlantas Polri yang akan membagi SIM motor atau SIM C menjadi tiga golongan. Penggolongan SIM C ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Berikut rangkuman Popmama.com terkait informasi pengendara moge bakal pakai SIM khusus.
1. Klasifikasi SIM C berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dibedakan berdasarkan kapasitas mesin dan juga motor berbasis listrik. SIM C biasa berlaku untuk motor berkapasitas maksimal 250 cc.
Lalu, SIM C I untuk motor berkapasitas 250 cc sampai 500 cc. Sementara itu, SIM C II untuk motor di atas 500 cc atau motor bertenaga listrik.
2. Tujuan penggolongan dan pengkhususan SIM bagi pengguna motor gede
Penggolongan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Dengan aturan baru ini, SIM untuk pemilik motor gede tidak akan sama dengan SIM untuk pengguna motor bermesin kecil.
Dengan begitu, jumlah kecelakaan lalu lintas diharapkan bisa ditekan dan lebih terkendali.
3. Biaya pembuatan SIM C tidak ada perbedaan
Dari segi biaya untuk membuat SIM C, C I atau C II tidak berbeda. Nantinya akan dibuat sama semua yaitu sekitar Rp 100 ribu.
Itulah informasi terkait SIM khusus bagi pengendara motor gede yang diatur oleh Korlantas Polri. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.
Baca juga:
- Awas! Merokok saat Naik Motor dan Mobil Bisa Kena Pidana
- Catat! Ini Hal yang Harus Diperhatikan Saat Berkendara Motor
- Orangtua Harus Tahu, Perhatikan Ini saat Membonceng Anak dengan Motor