Pelunasan Haji Diperpanjang, Ini Kriteria yang dapat Melunasi Biaya
Simak informasi lengkapnya, yuk!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Agama memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M bagi jemaah haji reguler. Harusnya pelunasan Bipih ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi, sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan, yang berhak melunasi Bipih dalam perpanjangan waktu ini adalah jemaah yang namanya sudah tercantum.
"Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan," ujaf Saiful di Jakarta, Minggu (7/5/2023).
"Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai kriteria jemaah yang berhak melunasi biaya haji secara lebih detail.
Simak, yuk!
1. Jemaah cadangan juga berhak melunasi Bipih asal memenuhi syarat
Saiful menjelaskan, pada tahap perpanjangan ini, Kemenag juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melunasi Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bahkan menambah jumlah jemaah cadangan. Awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT. Begini ketentuannya, antara lain:
- Berstatus cicil aktif
- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun
- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
2. Hati-hati jangan tergiur bila ada yang menjanjikan keberangkatan
Saiful mengatakan, jemaah yang tidak memenuhi kriteria di atas, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H.
"Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank," tegas Saiful.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjut dia.
3. Pelunasan Bipih reguler setiap hari kerja sampai 12 Mei 2023, pukul 08.00-15.00 WIB
Saiful menegaskan, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai 12 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandanya.
Itulah informasi seputar siapa saja yang dapat melunasi biaya haji. Semoga bermanfaat, ya.
Baca juga:
- Jemaah Haji Indonesia Mendapat Kuota Haji Tambahan Sebanyak 8 Ribu
- Kemenag Rilis Jadwal Perjalanan Haji 2023, Perlu Diperhatikan
- DPR-Kemenag Telah Tetapkan Biaya Haji 2023, Begini Penjelasannya