TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

RUU Kesehatan Resmi Diberikan kepada Pemerintah untuk Dibahas

RUU ini nantinya akan dibahas oleh pemerintah dan beberapa menteri

Pexels/Kindel Media

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama. RUU tersebut telah disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada bulan Februari lalu.

Tahapan ini akan secara resmi memulai proses partisipasi publik di mana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum. 

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut bahwa partisipasi publik diperlukan, mengingat masyarakat akan turut merasakan dampak dari RUU tersebut. 

"Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat," kata Syahril dalam siaran pers, Jumat (10/3/2023)..

Berikut iniPopmama.comtelah merangkum beberapa fakta terkait RUU Kesehatan sesmi diberikan kepada Pemerintah untuk dibahas. 

1. Presiden telah menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU

Freepik/denamorado

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menuturkan bahwa dari sisi pemerintah, presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah. Budi Gunadi Sadikin diminta untuk membahas RUU ini bersama DPR. 

Menteri lain yang ditunjuk mulai dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengkoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian atau lembaga terkait. Di antaranya ada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

2. Masyarakat akan dilibatkan pada partisipasi publik

Pexels/RonĂª Ferreira

Masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan.

Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO serta organisasi lainnya. Kegiatan ini dilakukan secara luring maupun daring.

Pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sehingga hak publik untuk didengar. Adanya hak publik agar masukannya dipertimbangkan dan dapat diakomodir dalam pembahas RUU ini.

3. Harapan RUU Kesehatan ke depannya

Freepik/gpoinstudion

"RUU ini diharapkan akan mengubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyarakat jatuh sakit daripada mengobati,” tutur juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril, Jumat (10/3/2023).

“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” lanjutnya.

Itulah informasi tentang RUU Kesehatan resmi diberikan kepada Pemerintah untuk dibahas. Semoga informasinya berguna ya, Ma!

Baca juga: 

The Latest