Belum Vaksin Kedua Lebih dari 6 Bulan, Warga Diminta Vaksin Ulang
Vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 135.537.713 orang
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran yang drop out. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/II/921/2022 yang ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Februari 2022.
Dalam SE tersebut, Kemenkes menyatakan bahwa hingga 12 Februari 2022, vaksinasi dosis kedua baru mencapai 135.537.713 orang. Artinya, masih banyak masyarakat yang sudah vaksinasi dosis pertama dan belum divaksinasi dosis kedua.
Itulah sebabnya, Kemenkes mengeluarkan aturan terbaru mengenai vaksinasi bagi sasaran drop out. Kali ini Popmama.com telah merangkum aturan terbaru tentang vaksinasi dosis kedua yang dikeluarkan Kemenkes RI.
1. Jumlah vaksinasi dosis kedua masih rendah
Berdasarkan data Kemenkes, hingga 12 Februari 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah mencapai 188.168.168 orang. Namun, jumlah vaksinasi dosis kedua masih lebih rendah dibanding vaksinasi dosis pertama.
Tercatat sekitar 135.537.713 orang baru divaksin kedua. Untuk itu, diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
2. Kemenkes minta vaksin ulang
Kemenkes meminta masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan dari vaksinasi dosis pertama, untuk melakukan vaksinasi primer ulang.
Adapun, pelaksanaan vaksinasi ulang ini dapat menggunakan platform berbeda dari vaksin awal. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis kedua.
Sebab, tingkat keparahan pasien dan risiko meninggal akibat Covid-19 bisa lebih tinggi apabila pasien tidak disuntik vaksin dosis lengkap.
“Jadi, yang sudah divaksin pertama kali belum lengkap kemudian tidak vaksinasi kedua itu ada 2,5 juta orang di seluruh Indonesia. Cepat suruh ulangi lagi vaksinasinya, kita toh banyak vaksinnya,” ujar Budi, Senin (14/2/2022).
3. Vaksin pertama kurang dari enam bulan tak perlu vaksin ulang
Sementara itu, bagi sasaran yang mengalami drop out (belum vaksinasi kedua) dalam rentang waktu kurang dari enam bulan, dapat diberikan vaksin dosis kedua dengan platform yang berbeda dari dosis pertama. Hal ini dipengaruhi oleh ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Kemenkes menyebut, sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda sesuai ketersediaan dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date terdekat.
Oleh karena itu, bagi Mama yang belum vaksin kedua lebih dari enam bulan dari vaksin dosis pertama, segera datangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.
Baca juga:
- Keluarga Cynthia Lamusu Sempat Positif Covid-19, Ungkapkan 'Sebuah Kisah Romantis'
- Viral Salat di Masjid Disekat Kardus, Ini Aturan Ibadah saat Covid-19
- BTS V Positif Covid-19 dan Alami Gejala Ringan