e-HAC Jadi Syarat Mudik Penumpang Pesawat
e-HAC akan digunakan untuk memeriksa kelayakan perjalanan setiap penumpang
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru untuk mudik lebaran 2022. Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam beleid tersebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara wajib menginstall aplikasi e-HAC. Sebab, e-HAC diputuskan menjadi syarat utama bagi para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
Berikut Popmama.com merangkum serba-serbi aturan penggunaan e-HAC bagi para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
1. Pemeriksaan kelayakan perjalanan melalui e-HAC
Berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan, e-HAC akan digunakan untuk memeriksa kelayakan perjalanan setiap penumpang.
Sebab, para penumpang wajib mengisi data-data seperti tanggal keberangkatan dan informasi vaksinasi sebelum melakukan check-in.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para pemudik ialah sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi pertama atau kedua, mereka perlu melampirkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, sebelum keberangkatan.
2. Anak-anak tidak perlu mengisi e-HACĀ
Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun, mereka tidak diwajibkan mengisi e-HAC atau melampirkan kartu vaksinasi.
Anak-anak juga tidak perlu melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, bagi pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta, mereka tidak wajib melampirkan kartu vaksinasi. Mereka hanya perlu menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
3. e-HAC akan berlaku untuk semua moda transportasi
Chief of DTO Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Setiaji, mengatakan aplikasi e-HAC nantinya akan berlaku untuk seluruh moda transportasi.
“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran,” kata Setiaji.
4. Panduan mengisi e-Hac
Bagi Mama yang ingin menggunakan transportasi udara saat mudik lebaran, berikut panduan pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Bagi Mama yang masih bingung dengan penggunaan e-HAC, bisa menghubungi hotline virus Corona 119 ext 9 atau email kontak@kemkes.go.id.
Semoga informasinya bermanfaat ya, Ma.
Baca juga:
- Tarif Tol Trans Jawa Naik Jelang Mudik Lebaran 2022
- Aturan Mudik: Dilarang Berbicara dan Wajib Pakai Masker Tiga Lapis
- Aturan Mudik Baru: Sudah Dua Kali Vaksin Wajib Melakukan Tes PCR