Jokowi Perintahkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Direvisi
Aturan baru tentang pencairan dana JHT menuai kecaman publik
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini publik dikejutkan oleh munculnya aturan baru tentang pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan terbaru itu tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Aturan tersebut mengatur JHT tidak bisa langsung dicairkan. Pada Pasal 3 tertulis bahwa manfaat JHT baru bisa diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika berusia 56 tahun.
Aturan itu pun menuai kritik dari masyarakat. Pasalnya, masyarakat menginginkan JHT tetap bisa dicairkan dalam masa-masa sulit, seperti PHK. Selang beberapa hari setelah aturan tersebut dikeluarkan, Presiden Joko Widodo meminta aturan itu direvisi.
Bagaimana tanggapan Jokowi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022? Berikut informasinya yang dirangkum Popmama.com secara lebih detail.
1. Jokowi minta aturan direvisi
Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga kerja Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi dan menyederhanakan tata cara pembayaran JHT bagi para pekerja.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dalam tayangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).
“Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” kata Pratikno.
2. Pemerintah akan keluarkan aturan baru
Nantinya, perubahan tata cara pencairan JHT akan diatur dalam Permenaker yang baru. Aturan terbaru itu diharapkan bisa memudahkan pekerja untuk mencairkan JHT pada masa-masa sulit, terutama pekerja yang baru saja mengalami PHK.
“Nanti pengaturannya akan diatur dalam revisi Permenaker atau regulasi lainnya,” ungkap Pratikno.
3. Jokowi mendengar aspirasi masyarakat
Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa Jokowi selalu mendengar dan memperhatikan aspirasi para pekerja, terutama yang mengeluhkan aturan JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan dari para pekerja,” kata Pratikno.
Oleh karena itu, Jokowi meminta para pekerja untuk menciptakan suasana kondusif agar daya saing Indonesia bisa sejajar dengan negara lainnya.
“Di sisi lain, Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tambah Pratikno.
Menurut Mama, bagaimana dengan langkah dari Jokowi kali ini?
Baca juga:
- 4 Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
- Mulai Mei 2022, JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun atau Meninggal
- Bisa untuk Uang Muka KPR, Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan