Indonesia mengalami gelombang ketiga Covid-19 sejak varian Omicron masuk dan menyebar secara masif. Penularan varian Omicron memang lebih cepat dibanding varian Delta. Namun, gejala yang ditimbulkan dari varian Omicron cenderung lebih ringan dibanding varian Delta.
Itulah sebabnya, sebagian besar pasien terkonfirmasi varian Omicron dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Ketentuan isoman pasien Omicron telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Selain mengatur syarat dan durasi isoman pasien terkonfirmasi varian Omicron, SE tersebut juga mengatur kriteria sembuh dari pasien Omicron. Apa saja kriterianya?
Berikut ini Popmama.com merangkum informasinya dilansir dari SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
