7 Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pendaftaran
BPJS kesehatan dijadikan syarat wajib layanan publik berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam Inpres itu, Jokowi menginstruksikan lembaga pemerintahan menjadikan kartu BPJS kesehatan sebagai syarat wajib layanan publik. Apa saja layanan publik yang mewajibkan pesertanya memiliki BPJS kesehatan?
Yuk, simak daftarnya seperti dirangkum Popmama.com secara lebih detail!
1. Jual beli tanah
Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022, jual beli tanah menjadi salah satu layanan publik yang mewajibkan pesertanya memiliki BPJS kesehatan. Peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
BPJS kesehatan yang bisa dilampirkan adalah BPJS dari berbagai kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3. Bunyi aturan tersebut sebagai berikut:
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.”
2. Haji dan umrah
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga berlaku untuk peserta haji dan umrah. Hal ini tercantum dalam diktum kedua angka lima yang menginstruksikan Menteri Agama RI untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, syarat BPJS untuk haji dan umrah masih perlu didiskusikan lebih lanjut. Aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam proses pembahasan dengan sejumlah pihak.
3. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK
Syarat kepemilikan BPJS kesehatan juga berlaku untuk pemohon SIM, STNK, dan SKCK. aturan tersebut tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang ditujukan untuk Kepala Kepolisian RI.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
4. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga perlu memiliki BPJS kesehatan. Aturan tersebut tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang ditujukan untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
5. Petani dan nelayan penerima program kementerian
Keikutsertaan BPJS kesehatan juga diberlakukan untuk petani dan nelayan yang menerima program kementerian.
Jokowi meminta Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Pertanian untuk memastikan petani, tenaga penyuluh, pendamping program, nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan merupakan peserta aktif jaminan kesehatan nasional.
6. Izin usaha
Masyarakat yang ingin mengurus izin usaha juga diwajibkan melampirkan kepesertaan BPJS kesehatan. Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Jokowi meminta Mendagri untuk mendorong kepala daerah hingga gubernur untuk menyukseskan program jaminan kesehatan nasional.
“Mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.”
7. Sekolah
Kepesertaan BPJS kesehatan juga diwajibkan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di bawah Kementerian Agama atau Kementerian pendidikan.
“Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun non-formal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Bagi Mama yang belum terdaftar dalam BPJS kesehatan sebaiknya segera mendaftar online melalui aplikasi JKN Mobile maupun offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.
Baca juga:
- Mulai Mei 2022, JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun atau Meninggal
- Bisa untuk Uang Muka KPR, Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan
- 4 Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)