Perusahaan yang Tak Bayar THR Akan Dibekukan
Perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja terancam dibekukan kegiatan operasionalnya
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran. Untuk diketahui, momen Idulfitri tahun 2022 diperkirakan jatuh pada 2 atau 3 Mei 2022.
Oleh karena itu, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR kepada pekerja maksimal 25 April 2022. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja terancam dibekukan kegiatan operasionalnya.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79. Nah, kali ini Popmama.com merangkum serba-serbi informasi seputar pembayaran THR dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutinya.
1. Sanksi diberikan secara bertahap
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR.
“Ini adalah sanksi administratif yang harus dilakukan secara bertahan,” ujar Haiyani.
Sanksi pertama yang akan diberikan kepada perusahaan adalah teguran tertulis. Apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, maka Kemenaker akan membatasi kegiatan bisnis perusahaan tersebut.
2. Pembekuan kegiatan usaha
Apabila perusahaan tetap tidak menjalankan kewajibannya setelah pemerintah membatasi kegiatan bisnisnya, maka pemerintah akan menghentikan bisnis perusahaan tersebut sementara waktu.
Kemenaker bahkan mengancam akan membekukan kegiatan usaha secara permanen apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan.
“Jadi, nanti ada catatan dalam waktu tertentu atau penundaan pemberian izin usahanya di salah satu lokasi atau di beberapa lokasi,” ujar Haiyani.
3. THR dibayar H-7 Lebaran
Sebelumnya, Kemenaker telah mengumumkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
“THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dasar hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.
Kira-kira Mama ingin membeli apa dari uang THR tahun ini?
Baca juga:
- e-HAC Jadi Syarat Mudik Penumpang Pesawat
- Tarif Tol Trans Jawa Naik Jelang Mudik Lebaran 2022
- Aturan Mudik: Dilarang Berbicara dan Wajib Pakai Masker Tiga Lapis