Thailand Mulai Larang Pemakaian Plastik Sekali Pakai, Denda Rp 42 Juta
Kebijakan tentang pemakaian plastik sekali pakai ini dimulai dari Taman Nasional Thailand
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penggunaan plastik sekali pakai kerap menimbulkan perdebatan. Plastik dianggap sebagai barang yang mencemari lingkungan, sehingga penggunaannya perlu dibatasi. Pemerintah Indonesia sebelumnya sudah mengimbau masyarakat untuk beralih menggunakan kantong yang bisa didaur ulang dibanding plastik sekali pakai.
Sementara itu, baru-baru ini, pemerintah Thailand melalui Departemen Taman Nasional mengumumkan larangan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam. Aturan ini mulai berlaku sejak Rabu (6/4/2022) kemarin.
Kali ini Popmama.com telah merangkum informasi seputar larangan penggunaan plastik sekali pakai yang mulai diterapkan di Thailand.
1. Thailand penyumbang sampah plastik terbesar
Penerapan larangan penggunaan plastik sekali pakai itu bukan tanpa sebab. Thailand diketahui sebagai salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di dunia. Kemudian disusul oleh Filipina, China, Vietnam, dan Indonesia.
Kelima negara tersebut dinilai telah menghasilkan sekitar setengah sampah plastik di lautan dunia. Oleh karena itu, pemerintah Thailand melalui Departemen Taman Nasional berinisiatif untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Langkah tersebut dilakukan guna melindungi satwa liar dan ekologi dari ancaman kerusakan lingkungan. Larangan ini juga bertujuan untuk kelangsungan hidup manusia.
2. Jenis plastik yang dilarang di Thailand
Departemen Taman Nasional, Margasatwa, dan Konservasi Tumbuhan Thailand melarang penggunaan plastik yang tebalnya kurang dari 36 mikron. Selain itu styrofoam, gelas plastik, sendok, garpu, hingga sedotan pun dilarang dibawa ke area taman nasional.
Larangan penggunaan sampah plastik itu tidak hanya berlaku di taman nasional yang ada di darat, melainkan di lautan juga. Sebab, Thailand menemukan banyak kasus kematian penyu yang disebabkan oleh sampah plastik.
3. Denda hingga Rp 42,8 juta jika melanggar
Aturan larangan penggunaan sampah plastik tidak dibuat begitu saja tanpa denda yang jelas. Pemerintah Thailand telah mengatur denda sebesar Rp 42,8 juta atau 100.000 baht bagi siapa saja yang melanggarnya.
Pemerintah Thailand juga telah melarang penjualan kantong plastik sekali pakai di supermarket. Namun, kantong plastik sejenisnya masih boleh digunakan oleh para pedagang kaki lima dan pedang kecil.
Selain menyiapkan aturan larangan penggunaan sampah plastik, Thailand juga memiliki rencana jangka panjang untuk mendaur ulang sampah. Dengan demikian, Thailand bisa mengurangi sampah plastik di darat maupun lautan.
Baca juga:
- Aturan Mudik: Dilarang Berbicara dan Wajib Pakai Masker Tiga Lapis
- Aturan Mudik Baru: Sudah Dua Kali Vaksin Wajib Melakukan Tes PCR
- Cabut Aturan HET, Ini Daftar Harga Minyak Goreng Terkini