Wapres Isyaratkan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik 2022
Masyarakat hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin apabila ingin bepergian
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia. Salah satu aturan yang dihapuskan ialah penggunaan tes PCR sebagai syarat penerbangan domestik.
Masyarakat hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin apabila ingin bepergian menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara. Meski begitu, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin memberi sinyal bahwa pemerintah akan mewajibkan pemudik Lebaran 2022 untuk memiliki sertifikat vaksin booster Covid-19.
Kali ini Popmama.com telah merangkum informasi seputar wacana pemerintah untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat mudik 2022.
1. Lansia dianjurkan mendapatkan vaksin booster
Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa para lansia diharapkan bisa mendapatkan vaksin booster secepatnya, sehingga target vaksinasi bisa tercapai sebelum Ramadan.
“Untuk yang lansia, itu akan terus didorong juga yang masih baru satu kali vaksin, jelang bulan Ramadan untuk bisa 70 persen tervaksin. Kemudian juga booster bahkan nanti booster ingin dijadikan syarat kalau nanti orang mau mudik,” ungkap Ma’ruf Amin dalam keterangannya dikutip dari kanal YouTube Wakil Presiden RI.
“Hingga demikian, tidak perlu lagi ada semacam PCR dan antigen, kalau tidak ada lonjakan-lonjakan, kalau suasana terus landai seperti sekarang,” lanjutnya.
2. Pelonggaran aturan di tempat ibadah
Lebih lanjut, Ma’ruf menjelaskan bahwa pemerintah juga mulai melonggarkan aturan-aturan di tempat ibadah. Tahun ini, umat Islam sudah bisa melakukan ibadah di masjid dan mushala.
Namun, Ma’ruf berharap masyarakat menyikapi aturan tersebut secara bijak. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker.
“Tempat ibadah pun juga mulai diberi kelonggaran dan sudah ada juga fatwa dari majelis ulama untuk bisa menyelenggarakan seperti biasa,” katanya.
3. MUI bolehkan salat tanpa jaga jarak
Majelis Ulama Indonesia baru mengeluarkan aturan mengenai panduan ibadah shalat di tengah penurunan kasus Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat keputusan Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Dalam surat tersebut, MUI memutuskan masyarakat sudah bisa salat berjamaah tanpa jaga jarak. Hal ini mengacu pada penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
“Dengan demikian, pelaksanaan shalat berjamaah dilaksanakan kembali ke hukum asal, yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf,” tulis aturan dalam surat keputusan MUI.
Nah, bagi Mama yang belum mendapatkan vaksin booster, bisa segera datangi sentra vaksinasi terdekat atau fasilitas kesehatan setempat.
Baca juga:
- Vaksin Dosis ke-4 Dinilai Tak Efektif untuk Anak Muda
- Pemerintah Targetkan Vaksinasi 26,4 Juta untuk Anak Indonesia
- Bolehkah Olahraga setelah Divaksinasi?