TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Apa Itu Doctor Honoris Causa? Gelar yang Diterima Raffi Ahmad

Doctor Honoris Causa merupakan gelar kehormatan atas jasa dan dedikasi seseorang

Instagram.com/raffinagita1717

Raffi Ahmad baru saja menerima gelar Doctor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Gelar yang didapat oleh Raffi Ahmad ini merupakan gelar kehormatan.

Papa dari Rafathar dan Rayyanza ini diberi gelar kehormatan karena kontribusinya selama ini di dunia hiburan. Meski Raffi Ahmad tidak benar-benar berkuliah, kini dirinya resmi menyandang gelar Doctor Honoris Causa (Dr. H.C).

Gelar Doctor Honoris Causa ini juga tidak bisa diberikan pada sembarangan orang, ada kriteria tertentu untuk bisa mendapatkan gelar ini. Jadi, apa itu Doctor Honoris Causayang diterima Raffi Ahmad?

Berikut ini Popmama.com telah merangkum penjelasan selengkapnya. Simak, yuk!

1. Apa itu gelar Doctor Honoris Causa?

Freepik/freepik

Doctor Honoris Causa merupakan gelar kehormatan yang diberikan pada seseorang yang dinilai telah berjasa atau berkarya luar biasa terhadap ilmu pengetahuan ataupun umat manusia. Biasanya gelar ini diberikan sebagai penghargaan atas prestasi atau jasa dari orang tersebut. 

Gelar ini tidak bisa didapat dari pendidikan formal sebab seseorang yang mendapatkan gelar Honoris Causa tidak perlu melaksanakan perkuliahan. Orang yang mendapat gelar ini dipilih oleh pihak perguruan tinggi dengan mempertimbangkan prestasi atau jasa yang dimiliki, Ma.

2. Mengapa Raffi Ahmad mendapat gelar ini secara tiba-tiba?

Instagram.com/raffinagita1717

Raffi Ahmad sendiri mendapat gelar kehormatan ini dari UIPM Thailand. Gelar Honoris Causa ini diberikan pada Raffi atas kontribusinya di dunia industri hiburan. 

Tanpa melakukan perkuliahan dan kelas formal, Raffi Ahmad bisa langsung diwisuda dan mendapat gelar doktor kehormatan. Kini Raffi Ahmad mendapat gelar di bidang Event Management and Global Digital Development, namanya menjadi Dr. (H.C) Raffi Ahmad Farid.

"Alhamdulillah, terima kasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya dari Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand," tulis Raffi lewat unggahannya, Jumat (27/9/2024).

3. Netizen kaget Raffi mendapat gelar Honoris Causa

Instagram.com/raffinagita1717

Kabar bahwa Raffi Ahmad mendapat gelar Doctor Honoris Causa ini cukup mengejutkan publik. Pasalnya, ia mendapatkan gelar tersebut secara tiba-tiba, terlebih kampus yang memberikan gelar tersebut merupakan perguruan tinggi yang ada di luar negeri.

Banyak netizen yang bertanya-tanya mengapa Raffi Ahmad bisa mendapatkan gelar Honoris Causa, padahal dirinya belum pernah menulis karya tulis apapun selama ini. 

Dalam unggahannya, Raffi Ahmad juga menjelaskan pada publik bahwa gelar ini didapat olehnya karena kontribusi dan rekam jejaknya selama ini di industri hiburan.

“Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang "Event Management and Global Digital Development" atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia,” jelas Raffi di unggahannya.

4. Aturan pemberian gelar Honoris Causa

Freepik/freepik

Pemberian gelar Honoris Causa sendiri telah diatur dalam peraturan pemerintah dan undang-undang. Pemberian gelar kehormatan ini juga harus memenuhi syarat dan ketentuan untuk menerimanya.

Aturan pemberian gelar Doctor Honoris Causa mengacu sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 1980, aturan ini berbunyi “Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.”

Kini aturan pemberian gelar Honoris Causa mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016. Aturan dalam pemberian gelar Honoris Causa sesuai peraturan tersebut yakni:

  1. Perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) hanyalah yang menyelenggarakan program Doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar tersebut.
  2. Calon penerima gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) haruslah telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
  3. Tata cara dan syarat pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
  4. Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Permenristekdikti.

5. Apakah Honoris Causa sama dengan gelar pendidikan tinggi yang lain?

Pexels/emilyranquist

Banyak orang yang beranggapan gelar doktor kehormatan ini sama atau setara dengan gelar doktor S3 yang didapat dari perkuliahan. Meski sama-sama menyandang gelar doktor di depan nama, gelar Doktor Honoris Causa tetap berbeda dengan gelar Doktor yang diperoleh lewat pendidikan formal sebab aturan dan syarat  pemberian nya juga berbeda.

Untuk mendapat gelar Doktor lewat pendidikan S3, seseorang harus menempuh pendidikan tinggi dengan melakukan penelitian yang mendalam. Untuk mendapat gelar ini juga harus menempuh ujian disertasi dan dinyatakan lulus. 

Berbeda dengan gelar Honoris Causa yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas peran dan jasa untuk individu. Artinya, baik orang yang telah memiliki gelar Doktor lewat pendidikan S3 maupun orang yang belum pernah menempuh pendidikan tinggi sama-sama berpeluang mendapat gelar Doctor Honoris Causa.

Itu dia penjelasan mengenai apa itu Doctor Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad.Gelar ini merupakan gelar kehormatan yang diberikan institusi perguruan tinggi atas dedikasi seorang individu.

Semoga penjelasan di atas menjawab rasa penasaran Mama!

Baca juga:

The Latest