TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Cara Menghitung THR Lebaran bagi Pekerja Prorate hingga Harian

Perusahaan akan dikenakan sanksi jika terlambat atau tidak membayar THR ke pekerjanya

Freepik/benzoix

Pemerintah Indonesia mengimbau perusahaan agar dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2022 paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba.

Permintaan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kendati demikian, masih ada beberapa karyawan atau pekerja merasa bingung cara menghitung besaran THR yang mereka dapatkan nantinya, termasuk bagi mereka yang berstatus sebagai karyawan proportional/prorate/prorata.

Sebagai informasi, karyawan proportional/prorate/prorate merupakan karyawan baru yang bekerja dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, jumlah THR untuk kartawan prorata diambil berdasarkan berapa bulan mereka bekerja dalam setahun.

Berikut Popmama.com telah siapkan ulasan terkait cara menghitung THR lebaran untuk karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT), dan prorate.

1. Besar THR yang diterima bagi karyawan masa kerjanya lebih dari satu tahun

Pexels/Karolina-grabowska

Bagi para karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun penuh atau bahkan lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu kali gaji yang diterima setiap bulan.

Sistem ini juga berlaku bagi karyawan dengan status kontrak atau PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Sebagai contoh, jika kamu sudah bekerja selama 12 bulan penuh di perusahaan dengan besaran gaji Rp 4 juta per bulan, maka nantinya kamu berhak mendapat THR sebesar Rp 4 juta.

2. Besaran THR yang diterima bagi karyawan masa kerja kurang dari satu tahun

Freepik/wirestock

Sedangkan, bagi karyawan yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diperoleh bergantung pada masa kerja mereka. Hal ini biasanya berlaku untuk karyawan baru prorate/prorata/proportional.

Mengacu pada Permenaker No.6/2016, pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagaaman dari perusahaan dengan menyesuaikan masa kerja mereka.

Sebagai gambarannya, perumusan yang bisa digunakan untuk menghitung besaran THR karyawan prorate yaitu:

(masa kerja yang sudah ditempuh dalam bulan : 12 bulan) x besaran gaji dalam 1 bulan)

Contohnya, Fia bekerja selama 10 bulan dengan besaran gaji Rp 4 juta per bulan, maka cara mengitung THR yang diperolehnya seperti ini:

(10 bulan: 12 bulan) x Rp 4 juta

(5/6) x Rp 4 juta

= Rp 3.333.333

Sehingga jumlah THR lebaran yang akan diterima Fia berdasarkan masa kerjanya yakni sebesar Rp 3.333.333.

3. Besaran THR yang diterima bagi pekerja harian

Pexels/Ahsanjaya

Bagi kamu yang berstatus sebagai pekerja harian, maka jangan khawatir, karena akan tetap berhak menerima THR. Pekerja harian yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Besaran gaji itu sendiri dihitung sesuai rata-rata gaji yang diterima dalam waktu 12 bulan terakhir sebelum lebaran. Kemudian bagi karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diperoleh tiap bulan selama bekerja.

4. Sanksi yang didapatkan perusahaan jika tidak membayar THR kepada karyawan

Pexels/Sora-shimazaki

Terdapat sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Mereka akan dikenakan denda atau sanksi administrasi.

Mengacu pada peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada para karyawannya akan dijatuhkan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda yang diberikan ini tidak menghilangkan kewajiban bagi pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawannya. Sehingga, selain terkena sanksi, pengusaha juga berkewajiban membayarkan THR sesuai besaran masing-masing kepada para karyawannya.

Sedangkan untuk sebuah perusahaan, juga akan menerima teguran tertulis pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. Sanksi yang berlaku nantinya akan diberikan secara bertahap.

Aturan terkait pemberian sanksi tersebut tertulis dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jadi itulah sederet rincian cara menghitung besaran THR bagi karyawan berstatus PKWT, PKWTT, dan prorata/prorate/proportional. Semoga informasinya membantu ya!

Baca juga:

The Latest