TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pemerintah Setujui PTM Kapasitas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2

Pihak pemerintahan telah mempersiapkan surat edaran terkait PTM terbatas

Freepik/pch.vector

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melaksanakan evaluasi tentang penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Suharti selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek menyatakan jika mulai hari ini Kamis (3/2/2022) PTM terbatas di daerah PPKM level 2 dapat dilangsungkan dengan kapasitas sebanyak 50 persen.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Jika ingin mengetahui informasinya lebih detail, simak informasi selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum.

1. Pemerintah setujui PTM kapasitas 50 persen di daerah PPKM level 2

Freepik/gpointstudio

Pemerintah sudah menyetujui pemberlakukan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan kapasitas siswa 50 persen di wilayah PPKM level 2. Hal ini dilakukan karena adanya pertimbangan bahwa saat ini sedang marak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.

Suharti juga menegaskan jika ada sekolah di daerah PPKM level 2 yang merasa sudah siap melakukan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen, maka diperbolehkan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan PTM jika 100 persen tetap harus mengacu kepada SKP Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2021.

Pihak sekolah juga perlu memastikan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut sudah terkendali.

“Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ungkapnya.

2. Telah mempersiapkan surat edaran terkait PTM terbatas

Freepik/freepik

Suharti menyatakan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyetujui kebijakan tentang diberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2.

Menurutnya, pihaknya telah mempersiapkan surat edaran terkait PTM terbatas, agar dapat diterapkan oleh sekolah-sekolah mulai hari ini. Selain itu, Suharti menyebut penyesuaian lainnya adalah tentang keputusan orangtua dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan PTM terbatas.

“Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.

Suharti menambahkan jika pihaknya mendukung semua insiatif pemerintah daerah dalam menurunkan angka kasus Covid-19.

3. Sektor pendidikan memiliki tingkat urgensi penting

Freepik/artursafronovvvv

Tak lupa, Suharti mengingatkan betapa pentingnya pelaksanaan PTM dan pendekatan non-diskriminatif dalam upaya mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19.

Dia berharap jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka seharusnya PTM terbatas juga bisa diberlakukan sama. Alasannya, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.

Semoga anak-anak tetap dalam keadaan sehat ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest