6 Bantuan Keringanan untuk Rakyat dari Pemerintah Terkait Corona
Berimbas pada sektor keuangan, pemerintah akhirnya berikan bantuan pada masyarakat
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semakin mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan memberikan paket penunjang daya perekonomian masyarakat.
Dalam pidatonya pada Selasa (31/03/2020) kemarin, Jokowi juga menetapkan mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS).
Untuk menunjang kebijakan tersebut, Jokowi pun menyiapkan sejumlah bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.
Apa saja bantuan keringanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat? Berikut Popmama.com telah merangkum keenam daftarnya.
1. Penambahan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Presiden Jokowi menyebutkan akan meningkatkan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini merupakan program yang sudah dijalankan oleh Kemeneterian Sosial dalam rangka pemberian bantuan pada keluarga miskin.
"Pertama tentang PKH, jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen," ujar Presiden Jokowi dalam pidatonya di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu (31/3/2020).
"Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020," tambahnya.
2. Meningkatkan jumlah penerima Kartu Sembako
Selain menambah jumlah peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Jokowi juga meningkatkan kepesertaan Kartu Sembako.
"Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan," ujar Presiden Jokowi.
Kartu sembako ini adalah program agar rakyat miskin bisa terbantu saat memenuhi kebutuhan bahan kehidupan keseharian.
3. Menambah jumlah penerima Kartu Prakerja
Jokowi juga meningkatkan jumlah penerima manfaat Kartu Prakerja. Diharapkan, para pekerja informal bisa terbantu untuk mempertahankan daya beli di tengah kesulitan perekonomian karena wabah Covid-19.
"Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan," kata Presiden Joko Widodo.
Dengan begitu, pemerintah menaikkan anggaran Kartu Prakerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.
4. Memberikan keringanan biaya tarif listrik
Untuk menunjang perekonomian keluarga di Indonesia, pemerintah juga akan memberikan keringanan pembayaran listrik dengan syarat dan ketentuan tertentu.
"Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020," tukasnya.
Sementara itu, bagi pengguna listrik dengan 900VA akan didiskon sebesar 50 persen.
"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020," ujar Presiden.
5. Menyediakan dana pemenuhan kebutuhan pokok
Tak hanya diberikan keringanan di berbagai sektor, pemerintah juga telah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
Hal tersebut diakui langsung oleh Presiden Joko Widodo saat pidatonya kemarin.
6. Memberikan keringanan pembayaran kredit
Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April.
"Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui e-mail atau media komunikasi digital seperti WA (Whatsapp)," ujar Predisen Joko Widodo.
Presiden Jokowi menyatakan, bahwa penetapan PSBB yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Itu dia keenam daftar bantuan keringanan untuk rakyat dari pemerintah terkait mewabahnya virus corona yang telah diutarakan Presiden Jokowi. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan agar bisa bersama-sama melawan pandemi corona di Indonesia.
Baca juga:
- Angin Segar, Inilah Kabar Baik Tentang Virus Corona di Indonesia
- Jokowi Tolak Permintaan Anies untuk Lockdown Jakarta, Ini 3 Faktanya!
- Lebih Irit! Ini 7 Aplikasi Video Call yang Hemat Kuota Internet