Awas Dicegat! Warga Jakarta Juga Tak Boleh Mudik ke Bodetabek
Jangan nekat kalau nggak mau dicegat!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mendekati Hari Raya Idul Fitri, biasanya banyak orang yang sudah berbondong-bondong mempersiapkan barang untuk dibawa mudik.
Namun, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih terus merajalela di Indonesia, akhirnya pemerintah melarang seluruh masyarakat untuk mudik.
Pelarangan tersebut juga berlaku pada warga Jakarta yang dilarang mudik ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Diketahui pemerintah telah mengeluarkan pelarangan mudik mulai dari 6-17 Mei 2021.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi terkait pelarangan mudik bagi warga Jakarta dan sekitarnya.
1. Mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, mengatakan bahwa mudik di dalam wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu dilarang pada 6-17 Mei 2021.
Selain itu, Wiku juga menegaskan bahwa pemerintah melarang berbagai bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten atau kota aglomerasi.
2. Kegiatan sektor esensial masih boleh beroperasi
Pelarangan mudik tersebut tidak berlaku pada kegiatan sektor esensial, dimana pemerintah masih mengizinkan kegiatan sektor esensial untuk beroperasi di wilayah aglomerasi.
Wiki menekankan bahwa kegiatan selain mudik yang dilakukan dalam satu wilayah kabupaten atau kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
3. Operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro
Wiku menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah telah mengatur operasional sosial ekonomi dengan regulasi PPKM mikro.
4. Wilayah yang harus mematuhi larangan mudik
Menurut penjelasan Wiku, ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larang mudik Idul Fitri.
Delapan wilayah tersebut antara lain:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya
Itulah informasi terkait larangan mudik Lebaran yang perlu Mama ketahui. Semoga bermanfaat ya, Ma.
Baca juga:
- Mudik Lokal Juga Dilarang, Mengapa Sebaiknya Tak Dilakukan?
- Jokowi Minta Warga Jangan Nekat, Sarankan Mudik Virtual
- Breaking News: Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik Mulai Hari Ini