TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Catat! Ini Daftar 21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Pentingnya ketahui layanan asuransi kesehatan bagi masyarakat

Idntimes.com

Seperti yang sudah diketahui, BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Dengan adanya layanan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan fasilitas kesehatan dengan mudah dan murah.

BPJS sendiri telah beroperasi sejak 2014 dan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, dibalik penyediaan fasilitas, ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut simak informasi Popmama.com mengenai 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS!

1. 140 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Freepik

Sejumlah penyakit umum sampai kritis dapat diobati dengan biaya yang murah menggunakan BPJS Kesehatan. Ada lebih dari 140 penyakit yang ditanggung oleh asuransi ini.

Namun, sama seperti kebanyakan layanan asuransinya, BPJS Kesehatan juga punya keterbatasan. Kamu perlu tahu bahwa ada 21 jenis layanan atau penyakit yang tidak bisa ditanggungnya. Di bawah ini merupakan daftar layanan tersebut.

2. Daftar 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Idntimes.com//Aditya Pratama

Daftar penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tentang daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi, seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri.
  6. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  7. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  8. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  9. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  10. Alat kontrasepsi.
  11. Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  12. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib dan nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, sesuai hak kelas rawat peserta
  15. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  16. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  18. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan layanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  20. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
  21. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dan Polri.

3. Solusi jika tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Freepik

Berikut adalah lima solusi yang dapat membantu kamu jika tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Menggunakan layanan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan hanya digunakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengannya. Maka, kamu harus mengakses fasilitas yang terintegrasi asuransi.
  2. Menggunakan layanan kesehatan yang sesuai dengan peraturan. 
  3. Melakukan pengobatan di Indonesia. Semua tindakan medis yang kamu lakukan di luar negeri tidak bisa ditanggung BPJS. Anda harus melakukan pengobatan di dalam negeri, selain murah, rumah sakit Indonesia sudah cukup memadai.
  4. Menyiapkan dana yang cukup
  5. Tidak mengonsumsi bahan yang berpotensi mengganggu kesehatan. Jadi, kamu bisa mencegah, mengurangi dan berhenti mengonsumsi bahan yang tidak sehat, serta tidak mengandung efek ketergantungan.

Itu dia informasi seputar BPJS Kesehatan. Jadi, catat dan ketahuilah 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan!

Baca juga:

The Latest