Beredar Hasil Tes Palsu, Ini Syarat Surat Covid-19 yang Diperketat
Syarat ini rencanya berlaku mulai Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan di masa pandemi Covid-19 ini perlu melampirkan hasil tes bebas virus corona. Surat tersebut berisi jika seseorang yang ingin melakukan perjalanan tidak terinfeksin virus corona. Surat hasil tes Covid-19 ini bisa rapid test, antigen, dan swab PCR.
Hal ini dilakukan agar angka penyebaran Covid-19 tidak semakin tinggi. Bagaimana pun ini adalah salah satu upaya pemerintah agar tidak ada kasus baru Covid-19. Baru-baru ini beredar bahwa terdapat surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
Tentunya hal ini mengkhawatirkan karena bagaimana pun seseorang tak bisa mendeteksi dirinya apakah membawa virus atau tidak. Bisa saja seseorang tersebut termasuk Orang Tanpa Gejala (OTG).
Melihat hal itu, akhirnya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KPP) menerapkan sistem baru agar tidak ada lagi ada surat hasil tes Covid-19 yang palsu.
Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi tentang sistem baru surat hasil tes Covid-19. Simak selengkapnya di bawah ini.
1. Cara kerja sistem dari Kantor Kesehatan Pelabuhan
Cara kerja dari sistem ini adalah mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil tes Covid-19 bagi calon penumpang diunggah pada Electronic Health Alert Card (e-HAC). Setelah itu, orang yang melakukan tes juga akan memiliki dokumennya di e-HAC dan mendapatkan barcode.
Jadi, ketika penumpang ingin segera naik ke transportasi, segera menunjukan hasil tes di e-HAC kepada petugas dan memindai barcode yang sudah dikirimakan oleh petugas kesehatan. Jadi, tidak ada lagi hasil tes yang palsu atau dipalsukan. Semua hasil sudah diunggah di e-HAC oleh petugas kesehatan.
2. Kapan sistem ini berlaku?
Sistem baru ini akan diberlakukan rencananya pada Februari 2021 ini. Semua dilakukan bertahap terlebih dahulu agar lebih tersusun. Bagaimana pun sistem ini baru dilakukan karena beredarnya pemalsuan surat hasil tes Covid-19.
Pemalsuan surat tes Covid-19 ini beredar karena terdapat 15 orang yang memalsukan hasil tes PCR. Sistem ini lebih banyak digunakan oleh penumpang pesawat. Hal ini dikarenakan untuk menaiki pesawat perlu menunjukan surat hasil tes Covid-19 sebagai syarat.
Namun, kereta, bis, dan kapal juga perlu melampirkan surat hasil tes Covid-19. Tes yang biasa dilakukan adalah Rapid tes dan antigen. Berbeda dengan pesawat yang tujuannya ke beberapa kota perlu melakukan tes PCR.
3. Harapan dengan adanya sistem terbaru
Dengan adanya sistem baru ini Darmawali Handoko, Kepala KPP berharap bisa meminimalisir adanya pemalsuan surat hasil tes Covid-19. Bagaimana pun surat hasil tes dilakukan dan diunggah oleh petugas kesehatan. Jadi, peluang pemalsuan surat hasil tes Covid-19 sangat kecil.
Sedangkan surat hasil tes Covid-19 biasanya hanya disunting saja dan tidak bisa diunggah ke e-HAC. Karena hasil tes diunggah oleh petugas kesehatan, jadi orang biasa tidak bisa mengunggah surat palsu tersebut.
Nah, itu dia beberapa informasi tentang sistem baru surat hasil tes Covid-19. Jadi, jika Mama ingin pergi berlibur baiknya patuhi peraturan dan sistem ini. Bagaimana pun sistem baru ini dilakukan untuk kesehatan bersama serta jangan lupa mematuhi protokol kesehatan
Baca juga:
- Hati-Hati! Bahaya Melakukan Tes Swab Mandiri Tanpa Tenaga Medis
- Ma, Ini 5 Tips Anti Drama Mengajak Anak Tes Swab
- Tingkat Keakuratan Tes PCR dan Antigen, Lebih Efektif Mana?