Hukum Memindahkan Makam dalam Agama Islam
Memindahkan makam dalam agama islam adalah Haram kecuali dalam keadaan mendesak
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa hari belakangan ini, media sosial sedang digemparkan dengan berita bahwa ayah dari Vanessa Angel, Doddy Sudrajat akan memindahkan makam Vanessa.
Hal itu ia ingin lakukan karena permintaan dari ibu kandung Vanessa yang muncul di mimpi Doddy untuk memindahkannya ke makam yang sama dengan makam ibunya. Nah, sebenarnya dalam hukum Islam boleh nggak sih, Ma memindahkan makam?
Popmama.com akan menjelaskan hukum memindahkan makam dalam agama Islam. Ini dia penjelasannya!
1. Hukum memindahkan makam dalam agama Islam
Menurut Ulama Habib Usman bin Yahya, memindahkan makam dalam ajaran Islam hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat, terletak di dekat sungai atau pantai yang dapat membuat rembesan terbawa arus atau mayitnya terkena air kotor.
“Hukum berangkat makam dari satu tempat ke tempat yang lainnya, hukumnya haram. Tidak diizinkan tanpa alasan yang dapat dibenarkan,” ujar Ulama Habib Usman bin Yahya.
2. Hukum memindahkan makam menurut 4 ajaran Imam Mujtahid
Hadis yang menjelaskan hukum itu ada dalam beberapa ajaran Imam Mujtahid, yaitu:
“Haram. Jika tanah rampasan atau ternyata tanah itu milik orang lain.” Mazhab Hanafi.
“Boleh. Dengan syarat tersebut di atas. Jika tidak seperti di atas, maka memindahkan jenazah yang sudah dikubur hukumnya haram.” Mazhab Hambali.
“Boleh, jika darurat tingkat tinggi. Misalnya, ternyata tanah itu dulu tanah rampasan, sekarang pemiliknya menuntut kembali.” Mazhab Syafi’i.
3. Menurut 4 mazhab yang dipercaya dalam Islam
Dilansir dari Popbela.com dalam artikel berjudul Hukum Memindahkan Makam dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?. Ada 4 mazhab yang dipercaya dalam Islam.
Dalam Islam, ada mazhab atau aliran yang biasa dipercaya dalam menguraikan atau menafsirkan ayat-ayat yang tak mudah dipahami. Ada empat mazhab yang kerap dipercaya, keempatnya menjelaskan mengenai hukum pemindahan makam umat muslim.
Mazhab Hanafi: Haram, kecuali jika tanah tersebut tanah rampasan atau ternyata tanah itu milik orang lain.
Mazhab Syafi'i: Boleh, jika darurat tingkat tinggi. Misalnya, ternyata tanah itu dulu tanah rampasan kemudian pemiliknya menuntut kembali.
Mazhab Hambali: Boleh, dengan syarat tersebut di atas. Jika tidak seperti di atas, maka memindahkan jenazah yang sudah dikubur hukumnya haram.
Mazhab Maliki: Boleh, jika cukup syarat di atas. Jika tidak cukup syarat jatuhnya haram.
4. Ustaz Abdul Somad menyampaikan pendapatnya tentang hukum memindahkan makam
Ustaz Abdul Somad atau UAS menyampaikan, jika memindahkan makam tidak didukung dengan alasan yang kuat atau alasannya bukan sesuatu yang mendesak, maka tidak boleh hukumnya.
“Kalau tidak jelas sebabnya, maka tidak boleh dipindahkan, penggalian kuburan, penggalian koto panjang, PLTA koto panjang boleh, banyak makam-makam yang dipindahkan,” ujar UAS dalam sebuah ceramahnya.
Jadi, hukum memindahkan makam menurut agama islam adalah haram, Ma. Kecuali mempunyai alasan yang kuat. Gimana, Ma? Sudah tahu kan sekarang hukumnya?
Bacajuga:
- Bolehkah Membangun Makam dengan Keramik? Begini Menurut Islam
- Hukum Warisan untuk Anak di Bawah Umur Menurut Islam
- Bagaimana Hukum Bertunangan dalam Agama Islam?