Puasa ganti atau Qadha artinya mengganti puasa Ramadan sebanyak yang ditinggalkannya. Misalnya, selama Ramadan kita batal puasa selama 10 hari, berarti wajib mengganti sesuai jumlah hari tersebut.
Mengenai puasa ganti atau Qadha ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi,
اياما معدودات فمن كان منكم مريضا او على سفر فعدة من ايام اخر وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين فمن تطوع خيرا فهو خير له وان تصوموا خير لكم ان كنتم تعلمون
Artinya, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Selain itu, perintah Qadha puasa juga dikatakan dalam hadis nabi berikut ini.
Aisyah RA (radhiyallahu 'anhu) meriwayatkan bahwa dahulu pada zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa (HR Muslim).
Dari ayat dan hadis tersebut, disimpulkan bahwa orang yang wajib mengganti puasa adalah mereka yang sakit, sedang dalam perjalanan jauh, dan perempuan yang sedang haid.
Bagi yang berat menjalankannya, seperti orang yang sudah tua, perempuan hamil dan menyusui maka diwajibkan untuk membayar fidyah.