Hukum Memajang Foto dan Lukisan di Dalam Rumah Menurut Islam
Menghias rumah dengan foto keluarga itu sebenarnya antara estetika dan nilai spiritual
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rumah bukan sekadar tempat bernaung, tetapi juga cerminan kepribadian penghuninya. Bagi banyak orang, memajang foto keluarga di dinding rumah adalah cara untuk menghadirkan kehangatan dan kenangan indah. Namun, bagi umat muslim, pertimbangan agama sering kali menjadi faktor penting dalam menentukan dekorasi rumah.
Dalam ajaran Islam, ada beberapa panduan terkait gambar dan patung yang boleh atau tidak boleh dipajang di dalam rumah. Lantas, bagaimana dengan foto? Apakah memajang foto keluarga di rumah diperbolehkan dalam Islam? Mari kita telaah bersama pandangan Islam mengenai hal ini.
Berikut Popmama.com merangkum hukum memajang foto dan lukisan di dalam rumah menurut Islam yang perlu Mama ketahui.
Yuk Ma, disimak penjelasannya!
Hukum Memajang Foto dan Lukisan di Dalam Rumah
"Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa." (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)
Hadis tersebut menyampaikan larangan bagi malaikat rahmat untuk memasuki rumah yang terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa.
Dalam konteks ini, anjing dipandang sebagai hewan yang najis dalam Islam, kecuali untuk anjing yang digunakan untuk berburu atau menjaga keamanan. Itu artinya hanya diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Kehadiran gambar makhluk bernyawa, seperti manusia atau hewan, juga menjadi alasan lain bagi malaikat untuk tidak masuk. Hal ini dikarenakan dianggap sebagai bentuk peniruan terhadap ciptaan Allah. Dalam Islam pun dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas.
Lebih lanjut, larangan ini menekankan pentingnya menjaga kesucian rumah dari elemen-elemen yang bisa menghalangi rahmat Allah. Hal tersebut berkaitan erat dengan kebersihan dan ketakwaan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari.
Perbedaan Foto, Lukisan, dan Patung
Foto memiliki kedudukan yang berbeda dengan lukisan dan patung dalam pandangan Islam. Menurut Syekh Al-Qardhawi yang mengutip pendapat Mufti Mesir, Al-Allamah Asy-Syekh Muhammad Bakhit Almuthí, foto tidak termasuk dalam kategori menciptakan makhluk baru.
Foto dianggap sebagai gambaran dari makhluk yang sudah ada, mirip dengan bayangan yang terlihat di cermin. Oleh karena itu, memajang foto di dinding rumah pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Selama tidak mengandung unsur yang dilarang, ya.
Pahami Niat dan Tujuan Memajang Foto
Dalam Islam, niat dan tujuan memajang foto juga menjadi pertimbangan penting. Buya Yahya, seorang pendakwah, menjelaskan bahwa hasil fotografi termasuk dalam kategori gambar yang mayoritas ulama cenderung menganggapnya halal.
Namun, perlu diingat bahwa tujuan memajang foto seharusnya bukan untuk disembah atau diagung-agungkan. Foto keluarga yang dipajang dengan niat mengeratkan hubungan kekeluargaan dan menghadirkan kehangatan di rumah tentu lebih dianjurkan. Daripada foto yang dipajang untuk tujuan pamer atau kesombongan semata.
Dengan memahami panduan ini, umat muslim dapat menghias rumah mereka dengan foto keluarga tanpa melanggar prinsip-prinsip agama, sehingga rumah tidak hanya indah secara estetika, tetapi juga berkah secara spiritual.
Nah, seperti itulah penjelasan hukum memajang foto dan lukisan di dalam rumah menurut Islam. Semoga penjelasan di atas bisa semoga bermanfaat sebagai sebuah pengetahuan baru, ya.
Baca juga:
- Hukum Memelihara Kuda dalam Agama Islam, Sangat Dianjurkan
- Hukum Membunuh Kucing Liar dalam Islam
- Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam