Hukum Membunuh Kucing Liar dalam Islam
Ketahui hukum membunuh kucing dari haram menjadi boleh dibunuh bila dalam kondisi tertentu
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini, publik dibuat heboh oleh adanya penembakan kucing oleh TNI di Sesko Bandung. Hal tersebut menuai kecaman dari publik. Pasalnya, kucing liar merupakan hewan jinak yang sering berada di sekitar manusia.
Kucing juga menjadi salah satu hewan yang umum dipelihara oleh masyarakat Indonesia. Tak heran bila aksi menembak mati beberapa kucing liar yang terjadi pada 16 Agustus 2022 ini ramai dibicarakan di media sosial.
Diketahui, anggota TNI bernama Brigjen NA menjadi pelaku penembakan kucing tersebut. Brigjen NA mengaku tembak mati kucing liar yang ada di Sesko bukan karena rasa benci, tapi untuk menjaga kebersihan.
Alasan yang diungkapkan Brigjen NA sontak menjadi perdebatan publik. Banyak yang mempertanyakan boleh tidaknya membunuh kucing meskipun dianggap mengganggu. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Kali ini Popmama.com telah merangkum mengenai hukum membunuh kucing liar dalam Islam.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini, yuk!
1. Membunuh kucing hukumnya haram dalam Islam
Kucing termasuk hewan jinak, bukan hewan yang najis atau membahayakan. Bahkan, kucing merupakan hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW dan menyayangi kucing khususnya yang sudah dipelihara hukumnya adalah sunnah.
Maka dari itu, membunuh kucing hukumnya haram atau dilarang dalam Islam menurut Nahdlatul Ulama (NU). Bahkan, hukum tersebut masih berlaku meskipun tingkah laku kucing dirasa cukup mengganggu.
2. Kucing yang sangat mengganggu boleh di bunuh
Akan tetapi, kucing tidak lagi haram dibunuh apabila dianggap sudah sangat mengganggu. Menurut Buya Yahya, kucing boleh dibunuh bila keberadaannya sudah sangat mengganggu, menyakiti atau merugikan manusia.
“Kucing termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia. Kalau mengganggu ya sama dengan binatang yang lainnya, boleh dibunuh,” ungkap Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
3. Contoh kucing yang dikatakan mengganggu
Meski kucing termasuk binatang yang semula tidak boleh dibunuh atau yang tidak dianjurkan dibunuh, tetapi bila mengganggu boleh dibunuh. Buya Yahya juga menjelaskan contoh kondisi yang membolehkan kucing dibunuh.
“(Kucing) makan ayam segala macam, merusak dapur ya sudah diusir. Kalau diusir balik lagi, ya dibunuh, boleh. Kalau binatang jadi boleh dibunuh karena mengganggu atau menyakiti (seperti) suka nyakar orang dan sebagainya, boleh dibunuh," kata Buya Yahya.
Itulah deretan informasi mengenai hukum membunuh kucing liar dalam Islam. Ternyata, kucing boleh dibunuh bila sudah sangat mengganggu dan menyakiti manusia.
Baca juga:
- 7 Alasan Kucing Menjadi Hewan Kesayangan Rasulullah SAW
- Viral Larangan Beri Makan Kucing Liar, Lurah Jakbar Undang Pengurus RW
- 5 Cara Menjinakkan Kucing Liar, Harus Terus Dilatih